Rektor UIM, Prof Muammar Bakry, menjelaskan bahwa tindakan oknum dosen berinisial DR IR AS dinilai melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan universitas.
“Apapun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan melanggar etika dan akhlak yang baik. Sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, nilai kemanusiaan, dan kearifan lokal sehingga kami mengambil sikap tegas,” ujar Prof. Muammar Bakry dalam konferensi pers di Gedung Rektorat UIM, Senin (29/12/2025) dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa UIM sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kemanusiaan, dan kearifan lokal memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran etika.

