Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta
SulawesiPos.com – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nurman Herin, melontarkan pernyataan mengejutkan dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia secara terbuka menyatakan di hadapan hakim bahwa keterangannya selama penyidikan diberikan sepenuhnya di bawah tekanan aparat.
Nurman membantah keras tuduhan yang menyebutkan dirinya menyerahkan sebuah tas ransel kepada mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Ia mengaku terpaksa mengakui perbuatan tersebut karena mendapat iming-iming bisa segera bebas dari tahapan pemeriksaan.
Ia menjelaskan bahwa penyidik saat itu seolah memojokkannya dengan membandingkan kesaksian pihak lain. “Saya menerangkan bahwa perbuatan tersebut dikarenakan pada saat penyidikan dan diperiksa oleh jaksa, penyidik mengatakan kepada saya bahwa Bapak jaksa lebih mempercayai keterangan Ferry Hongkiriwang daripada keterangan saya,” ujarnya di ruang sidang.
Ketakutan dan beban pikiran yang sangat berat membuat terdakwa akhirnya menyerah pada bujuk rayu penyidik di ruang interogasi. Namun, janji kebebasan itu rupanya hanya pepesan kosong belaka karena ia pada akhirnya tetap ditahan oleh aparat.
Ketidakadilan inilah yang memicunya untuk melawan melalui instrumen hukum yang sah. “Akan tetapi setelah saya mengikuti permintaan Bapak jaksa penyidik, saya justru dijadikan tersangka, ditahan, dan sekarang saya menjadi Terdakwa,” keluh Nurman.
Secara kronologis, pihak terdakwa mengklaim telah menarik kembali semua keterangan kesaksiannya secara tertulis pada pertengahan Agustus lalu. Dokumen pencabutan tersebut diserahkan sebagai bagian integral dari upaya hukum untuk menangkis dakwaan jaksa.
Dalam nota keberatan yang dibacakannya, Nurman meminta dengan sangat tegas agar majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan jaksa. Keputusan kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim untuk menelaah kebenaran dari dalil eksepsi tersebut.
Sebagai informasi tambahan, perkara dugaan pemerasan ini diduga memiliki keterkaitan erat dengan penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai total uang yang disangkakan dalam kasus dugaan pencucian uang ini ditaksir mencapai angka Rp350 miliar. (*)