Kategori: Hukum

Pernah Tersangka, Kini Bahtiar Baharuddin Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

SulawesiPos.com – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (12/10/2026).

Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Prof Bagir Manan, PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Makassar. Bahtiar menjadi salah satu dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyebut empat saksi tersebut yakni Erna Agustiawati, Bahtiar, Antare, dan Bahtiar Baharuddin.

“Ada empat orang yang mulia. Erna Agustiawati, Bahtiar, Antare, dan Bahtiar Baharuddin,” katanya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan yang menggunakan anggaran APBD 2023–2024.

Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, termasuk dugaan penggelembungan harga atau mark-up serta mekanisme pengadaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hibah.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyebut pengadaan bibit melalui mekanisme hibah semestinya didahului dengan pengajuan proposal.

“Perbuatan melawan hukumnya banyak, mulai sejak perencanaan bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanisme hibah, (tetapi) ini tidak ada proposalnya dulu ditetapkan,” papar Didik.

Dari anggaran proyek yang mencapai Rp60 miliar, nilai pembelian bibit disebut sekitar Rp4,5 miliar, di luar biaya transportasi. Jaksa memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar.

Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Status Tersangka Bahtiar Gugur Lewat Praperadilan

Bahtiar sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penetapan itu dinyatakan tidak sah setelah Bahtiar memenangkan gugatan praperadilan terhadap Kejati Sulsel.

Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim di PN Makassar pada Senin (29/6/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah.

Nur Ainun Afiah

Bagikan
Diterbitkan oleh
Nur Ainun Afiah
Tag: Bahtiar Baharuddin Bibit Nanas Kasus Korupsi periksa saksi