Categories: Hukum

Tiba di Bareskrim Polri, Husniah Siap Diperiksa Kasus Pemerasan PBG

SulawesiPos.com — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 10.50 WIB.

Kedatangannya bertujuan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, penyalahgunaan kewenangan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mengenakan kerudung hitam dan kemeja motif bergaris, Husniah tampak didampingi oleh tim kuasa hukumnya saat memasuki gedung Bareskrim. Ketika ditanya oleh para wartawan mengenai kesiapannya menjalani pemeriksaan, ia mengangguk sambil menyampaikan kondisi kesehatannya.

“Alhamdulillah sehat,” ujar Husniah.

Sementara itu, tim kuasa hukumnya menyampaikan bahwa keterangan resmi baru akan diberikan kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan oleh penyidik selesai dilakukan. Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, meminta awak media untuk menunggu hingga pemeriksaan usai.

“Nanti habis pemeriksaan, kami siapkan waktu, sebentar ya teman-teman ya,” ujar Adhi yang mendampingi kliennya sejak dari Gowa.

Perkara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri ini menjerat Sitti Husniah Talenrang dengan pasal berlapis. Untuk dugaan tindak pidana korupsi, penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan dalam jabatan serta Pasal 12B UU Tipikor mengenai penerimaan gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Selain itu, ia juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional atas dugaan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset atau *asset recovery*, penyidik Kortastipidkor Mabes Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka dengan estimasi total mencapai Rp5,58 miliar.

Aset yang disita antara lain satu unit rumah di kawasan Royal Spring Gowa yang status kepemilikan dan nilainya masih dalam penelusuran, satu unit rumah di kawasan Waterfront Makassar yang masih berstatus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena dalam masa kredit, serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran tahun 2025 bernomor polisi DD 7010 HT dengan nilai perkiraan Rp682 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Bupati Gowa masih berlangsung di Mabes Polri.

Di saat bersamaan, kakak kandungnya, M. Fadil Imran, dilantik sebagai Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BPOPPJ), oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pelantikan Kapolri dan reshuffle sejumlah Menteri di Kabinet Merah Putih.

MN Abdurrahman

Share
Published by
MN Abdurrahman
Tags: Bareskrim Polri Berita Gowa Bupati Gowa Husniah Talenrang Kasus PBG Gowa Kortastipidkor Korupsi Gowa Pemerasan Jabatan TPPU