Categories: Hukum

Sidang Korupsi Haji, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Ratusan Miliar ke Nusron Wahid

SulawesiPos.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji kembali digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026. Nama eks Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, Nusron Wahid, mendadak mencuat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi Ahmad Taufik. Saksi yang menjabat sebagai Direktur PT Anugerah Citra Mulia itu diduga mengetahui informasi tentang aliran dana bernilai ratusan miliar.

Menurut dokumen BAP, uang tersebut diduga mengalir kepada Nusron Wahid agar investigasi Pansus Haji DPR segera dihentikan. Jaksa menyebutkan bahwa sumber informasi awal ini berasal dari seorang politisi Partai Golkar bernama Fahd El Fouz A Rafiq.

“Saat Pansus berjalan, terdapat uang ratusan miliar yang masuk ke Nusron Wahid melalui Fuad Hasan Masyhur dan Yaqut Cholil Qoumas melalui perantaranya, sehingga Pansus Haji DPR berhenti,” sebut jaksa di hadapan hakim. Kutipan ini langsung menuai berbagai reaksi dari para pihak yang hadir di persidangan.

Selain itu, jaksa turut menyoroti dugaan pembagian jatah kuota haji tambahan tahun 2024 untuk salah satu fraksi. Kuota tersebut diduga diberikan kepada pihak legislatif tanpa disalurkan secara resmi ke jajaran Kementerian Agama.

Pembacaan BAP ini seketika memicu gelombang keberatan dari saksi Ahmad Taufik serta kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mereka menolak keras jika keterangan yang sekadar rumor atau didengar dari orang lain dijadikan alat bukti utama.

“Cuma ada beberapa Yang Mulia, izin. Yang itu agak rancu kalau yang Komisi VIII itu,” bantah Taufik saat menanggapi berkas perkaranya.

Merespons polemik tersebut, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani segera menengahi perdebatan yang mulai memanas di ruangan. Hakim menegaskan bahwa nilai pembuktian dari kesaksian tidak langsung itu akan diputuskan oleh majelis secara utuh.

“Nanti kami yang akan menilai dengan kapasitas dia hanya mendengar itu seperti apa, apakah punya nilai pembuktian atau tidak, nanti akan kami sampaikan di dalam putusan nantinya, seperti itu,” tegas majelis hakim. Keterangan ini otomatis menunda simpulan mengenai sah atau tidaknya kekuatan hukum dari alat bukti tersebut.

Dalam perkara rasuah ini, negara diduga mengalami kerugian fantastis mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit lembaga berwenang. Yaqut diduga menerima aliran dana gelap bersama Staf Khususnya serta dua pimpinan perusahaan swasta.

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi ini diproyeksikan akan terus menghadirkan saksi kunci lainnya. Majelis hakim meminta semua pihak terkait untuk senantiasa menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. (*)

Estugraha

Share
Published by
Estugraha
Tags: Gus Yaqut Komisi Pemberantasan Korupsi korupsi Kuota Haji Nusron Wahid Yaqut Cholil Qoumas