Categories: Hukum

Denny Indrayana Desak Kehadiran Gibran di Sidang MK

SulawesiPos.com – Sengketa hukum kembali memanas ketika Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu (30/9/2026) dilaporkan tengah menangani secara intensif gugatan bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara spesifik menargetkan keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Ya kami sudah terima surat itu tapi belum dibahas,” terang Wakil Ketua MK Saldi Isra saat mengonfirmasi masuknya dokumen permohonan pemanggilan sang wapres ke meja majelis hakim.

Pemohon kasus perselisihan kepemiluan ini, pengacara Denny Indrayana, secara terus terang mendesak agar tokoh yang riwayat pendidikannya sedang dipersoalkan tersebut berani hadir langsung untuk memaparkan fakta di hadapan persidangan resmi. “Karena yang paham tentu tidak lain dan tidak bukan adalah Mas Gibran sendiri yang paling paham,” ucap Denny di hadapan jurnalis yang menunggu perkembangan kasus sengketa tingkat tinggi tersebut.

Di sisi lain, jajaran majelis hakim secara terbuka mengaku di persidangan bahwa mereka merasa terjepit di antara besarnya tuntutan penggalian kebenaran substantif dan ketatnya aturan main hukum acara yang mengikat operasional mereka. “Sejauh mana Mahkamah harus tunduk pada hukum acara dan kode etik supaya tidak melanggar itu?” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic mempertanyakan dilema struktural terbesar dalam pengambilan keputusannya saat ini.

Sejalan dengan narasi tuntutan pemohon, pihak ahli hukum tata negara yang hadir di persidangan turut mendorong agar mahkamah memiliki keberanian historis untuk keluar dari cara pandang hukum yang selama ini dinilai terlalu normatif. “Dalam banyak hal memang implied power dari Mahkamah Konstitusi,” kata Bivitri Susanti memberikan tinjauan analitisnya terkait kewenangan luar biasa yang seharusnya bisa dieksekusi oleh majelis hakim penjaga konstitusi.

Kini, nasib permohonan strategis untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap wakil presiden dan perwakilan dari dua kementerian terkait sepenuhnya akan bergantung pada hasil Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) internal yang dijadwalkan dalam waktu dekat. “Jadi barang-barang berat begini harus dicicil Pak Bambang,” pungkas Saldi Isra menutup tanggapannya terkait penyelesaian beban perkara negara yang harus diurai satu per satu secara teliti.

Pihak pemohon juga secara resmi diketahui telah melayangkan tuntutan yang mengarah pada diskualifikasi serta pembatalan pelantikan wakil presiden terpilih karena dinilai cacat administrasi sedari awal masa pendaftaran pencalonan bergulir. “Sekali lagi kita tunggu putusan Mahkamah,” tutup Denny seraya berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan untuk menunjuk pengganti wapres yang sah dalam kurun waktu 60 hari ke depan. (*)

Estugraha

Share
Published by
Estugraha
Tags: Denny Indrayana Gibran Rakabuming Raka Mahkamah Konstitusi MK wakil presiden