Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bisa lolos dari jerat pemaksulan jika Mahkamah Agung menolak pendapat DPRD Gowa.
SulawesiPos.com — Kebijakan perizinan minimarket berjaringan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengalami perubahan mendasar dalam tiga periode kepemimpinan daerah.
Peralihan dari kebijakan proteksionisme ketat di era almarhum Ichsan Yasin Limpo hingga penataan investasi di era Adnan Purichta Ichsan, kini berujung pada kasus hukum yang menjerat Bupati Gowa saat ini, Husniah Talenrang.
Husniah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Salah satu materi penyidikan berfokus pada modus pungutan liar dalam pengurusan izin operasional minimarket Indomaret.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut usai gelar perkara di Mabes Polri.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara bersama-sama antara penyidik Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda, dan Satreskrim Polresta Gowa,” kata Roberthus, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).
Penyidikan menemukan indikasi pemerasan senilai Rp850 juta dari 10 gerai baru, di mana pihak pemohon dibebankan biaya Rp85 juta per gerai melalui perantara berinisial HA.
Selain izin gerai, Husniah diduga memeras pihak Indomaret sebesar Rp100 juta untuk pengondisian audiensi sponsorship agenda Beautiful Malino dengan dalih dana CSR. Dana tersebut kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian rumah dan kendaraan.
Untuk menguatkan sangkaan tersebut, pihak kepolisian telah menggali keterangan dari puluhan saksi dan ahli lintas disiplin ilmu.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 30 saksi dan 4 ahli, meliputi ahli pidana, hukum perusahaan, bahasa, serta ahli pemda,” ujar Robertus.
Kemudahan izin yang berujung kasus hukum di era Husniah ini bertolak belakang dengan pendahulunya. Pada masa pemerintahan Bupati Ichsan Yasin Limpo (2005–2015), Pemkab Gowa menerapkan aturan ketat untuk melindungi pedagang kelontong dan UMKM lokal.
Pada 2013, Pemkab Gowa memberlakukan moratorium dan membatasi kuota gerai minimarket berjaringan nasional maksimal enam unit di seluruh wilayah kabupaten.
Arah kebijakan tersebut bertransformasi pada masa kepemimpinan Bupati Adnan Purichta Ichsan (2016–2025).
Pemkab Gowa mengintegrasikan sistem perizinan dengan regulasi pusat untuk mempermudah investasi, namun tetap memuat syarat ketat berupa kemitraan, kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal, serta pemberdayaan pedagang kecil.
Masifnya ekspansi minimarket di era Husniah tanpa kontrol terukur kini memicu gelombang protes dari elemen masyarakat, seperti Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), yang mendesak evaluasi total dan penghentian sementara izin baru demi menyelamatkan usaha mikro setempat.