Categories: Hukum

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan dan TPPU

SulawesiPos.com — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan perumahan dan gerai ritel di Kabupaten Gowa.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung dalam jumpa pers resmi di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (25/9/2026).

Acara jumpa pers tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi bersama jajaran Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian membeberkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Gowa untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak lain melalui saudara kandungnya, HA.

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan bahwa pemerasan dilakukan melalui sejumlah modus perizinan dasar, salah satunya adalah pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pengembang perumahan.

“Penyidik menemukan data dan daftar pembahasan PKKPR perumahan yang merupakan dokumen izin dasar untuk memastikan rencana lokasi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam hal ini, tersangka HT memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan meminta uang kepada pengembang sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah yang akan dibangun. Salah satu pengembang, yaitu Royal Persada, diminta menyerahkan uang hingga Rp100 juta sampai Rp150 juta,” ujar Roberthus saat menyampaikan rilis di Gedung Awaloedin Djamin, Jumat (25/9/2026).

Selain izin perumahan, penyidik juga mendapati indikasi pemerasan terkait perizinan pembukaan gerai Indomaret. Tersangka HT mengarahkan jajarannya meminta dana berkedok uang jasa sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai Indomaret yang dibuka. Transaksi ini dilakukan sebanyak tiga kali hingga mencapai total Rp850 juta.

“Tindak pidana pemerasan ini sangat jelas memenuhi unsur paksaan dalam bentuk uang dengan memanfaatkan posisi jabatan sebagai Bupati. Sebagian dana dari perizinan gerai Indomaret tersebut kemudian digunakan oleh tersangka untuk membiayai pembayaran aset berupa satu unit rumah di kawasan Waterfront,” tegas Roberthus.

Praktik pemerasan tersebut juga menyasar proyek perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Royal Spring. Tersangka HT meminta satu unit rumah seharga Rp1,4 miliar sebagai syarat penerbitan PBG site plan Sakura 2, namun rumah tersebut hanya dibayar sebesar 70 persen atau Rp420 juta dengan menggunakan nama pihak lain.

Tak berhenti di situ, penyidik mendapati adanya paksaan sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk kegiatan Beautiful Malino. Uang sponsorship tersebut diinstruksikan untuk ditransfer ke rekening Event Organizer sebelum pelaksanaan audiens perizinan gerai.

Penyidik Kortastipidkor Polri menaksir total uang hasil pemerasan yang teridentifikasi mencapai Rp1,1 miliar. Dari hasil penggeledahan dan penelusuran aset, polisi telah menyita sejumlah barang bukti fisik senilai miliaran rupiah, antara lain dokumen pengadaan ambulans senilai Rp3,8 miliar, satu unit rumah di kawasan Waterfront senilai Rp3,5 miliar beserta bukti kepemilikannya, satu unit rumah di Royal Spring, serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran tahun 2025 bernomor polisi DD 7010 HT seharga Rp682 juta.

Atas perbuatannya, tersangka HT dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 126 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Penyidik Kortastipidkor Polri menjadwalkan pemanggilan resmi HT sebagai tersangka dalam waktu dekat guna mendalami penelusuran aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang terlibat.

MN Abdurrahman

Share
Published by
MN Abdurrahman
Tags: Gowa Husniah Talenrang Kortastipidkor korupsi Polri Royal Spring