Anggota DPR RI Taufan Pawe memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kelalaian medis RS Paramount di Gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (17/9/2026).
SulawesiPos.com — Anggota DPR RI dari Partai Golkar, Taufan Pawe, mendesak Pemerintah Kota Makassar menutup operasional Rumah Sakit (RS) Paramount Makassar secara permanen.
Desakan tersebut menyusul dugaan kelalaian medis yang berujung pada meninggalnya cucu pertamanya, Shalynn, usai dirawat selama tiga hari pascamelahirkan pada 13 Agustus lalu.
Tuntutan tersebut disampaikan Taufan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D dan pimpinan DPRD Kota Makassar di Gedung DPRD Makassar, Kamis (17/9/2026).
“Saya berpendapat, saya tegas tadi, karena sudah ada rangkaian-rangkaian kejadian yang mengakibatkan masyarakat korban, maka sebaiknya ditutup secara permanen,” kata Taufan kepada awak media.
Mantan Wali Kota Parepare ini menegaskan, RS Paramount diduga memiliki rekam jejak buruk dalam pelayanan medis dan telah memicu sejumlah insiden sebelum menimpa keluarganya. Dalam forum RDP, Taufan mengaku baru mengetahui bahwa pihak legislatif sebelumnya telah menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) terhadap rumah sakit swasta tersebut.
“Rumah Sakit Paramount ini bukan hanya persoalan cucu saya, tapi sudah banyak rangkaian kejadian, tindakan-tindakan di rumah sakit itu yang diduga telah melakukan malpraktik. Bahkan saya baru tahu tadi pihak legislatif sudah memberikan SP2,” ujarnya.
Persoalan itu kian diperkuat oleh keterangan Dinas Kesehatan Kota Makassar di dalam forum yang mengungkap minimnya fasilitas pendukung medis di RS Paramount.
Menurut Taufan, temuan tersebut menegaskan bobroknya sarana dan prasarana yang membahayakan keselamatan pasien.
“Penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan tadi juga sudah sangat jelas, begitu minimnya sarana-prasarana yang dimiliki oleh Rumah Sakit Paramount. Kalau berkaitan dengan pelayanan publik, kita tidak boleh main-main,” tuturnya.
Taufan mengapresiasi fungsi pengawasan Komisi D DPRD Makassar yang dinilainya transparan dalam membedah kronologi medis kematian sang cucu sebagai wujud pertanggungjawaban publik. Meski menerima kematian sebagai takdir, ia menilai fakta proses penanganan medis harus dipertanggungjawabkan secara rasional dan faktual.
Terkait eksekusi sanksi administratif dan hukum, Taufan menyerahkan sepenuhnya mekanisme keputusan kepada Komisi D DPRD Makassar dan instansi terkait. Ia menegaskan tidak bermaksud mengintervensi otoritas kedewanan, melainkan bersuara demi menuntut keadilan bagi korban pelayanan medis.
“Saya tidak mau mengintervensi. Saya hadir di sini tidak ada atribut sebagai anggota dewan. Saya hadir di sini sebagai kakek dari Shalynn, cucu pertama yang saya cintai,” pungkasnya.