Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (BB) tiba di kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis siang (7/5/2026).
SulawesiPos.com — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin pasca-putusan praperadilan.
Pemeriksaan lanjutan ini berkaitan erat dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membeberkan bahwa Bahtiar tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan resmi penyidik tanpa konfirmasi kehadiran.
”Hingga saat ini, yang bersangkutan tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Pidsus Kejati Sulsel,” ungkap Soetarmi saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Soetarmi menyebutkan, pada pemanggilan pertama, surat panggilan telah dikirimkan melalui PT Pos Indonesia ke alamat domisili di BAP dan dikomunikasikan ke penasihat hukumnya, namun tidak ada respons.
Ketidakhadiran Bahtiar berlanjut pada pemanggilan kedua saat penyidik Pidsus Kejati Sulsel meminta bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengantar surat langsung ke alamat bersangkutan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Ketua RT setempat menyatakan Bahtiar bukan penduduk dan tidak pernah berdomisili di alamat tersebut, sementara pihak kuasa hukum juga mengklaim tidak mengetahui keberadaan kliennya.
”Menyikapi sikap tidak kooperatif tersebut, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk pemeriksaan Bahtiar yang diagendakan pada hari Senin, 31 Agustus 2026. Surat panggilan juga didistribusikan melalui Pemprov Sulsel untuk diteruskan secara resmi serta disampaikan melalui pesan WhatsApp ke pengacaranya,” tambah Soetarmi.
Pihak Kejati Sulsel menegaskan agar Bahtiar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik demi membuat terang perkara tersebut.