Kabut asap tebal menutup ruas jalan saat petugas berada di kawasan terdampak karhutla di Kalimantan, dampak kebakaran hutan dan lahan yang mengganggu jarak pandang pada Agustus 2026.
SulawesiPos.com – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, dengan total areal terbakar mencapai 1.511,55 hektare dan satu perusahaan dikenai pembekuan izin berusaha. Dari enam perusahaan itu, empat berada di Kalimantan Barat, sementara masing-masing satu perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kementerian Kehutanan Ardi Risman mengatakan enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dijatuhi sanksi paksaan pemerintah.
Enam perusahaan tersebut meliputi PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar tercatat di PT WEL seluas sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Ardi mengatakan sanksi itu merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerja masing-masing.
“Sanksi paksaan pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi.
Khusus PT MPK, Kementerian Kehutanan mengenakan sanksi pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah karena kebakaran disebut terjadi secara luas dan berulang.
“Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya dilakukan langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026.
Pemeriksaan itu mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadam, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan sanksi administratif dipakai untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan, namun proses pidana tetap berjalan bila ditemukan unsur pidana.
“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Namun, ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” kata Dwi Januanto.