PT Letawa dilaporkan ke Polda Sulbar atas dugaan persoalan HGU 2013, kebun di luar izin sejak 1997, dan penguasaan 42 hektare kawasan hutan lindung di Afdeling Mike.
SulawesiPos.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat kembali menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana perkebunan dan kehutanan oleh PT Letawa.
Laporan yang diajukan kantor hukum Hasri Jack & Partners Law Office tersebut menyoroti dugaan cacat prosedur dalam penerbitan HGU tahun 2013, riwayat kebun di luar izin, serta indikasi penguasaan sekitar 42 hektare kawasan hutan lindung di Afdeling Mike.
Laporan tertuang dalam surat Nomor 024/LAP-DU/HJ&P/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sulawesi Barat cq. Dirreskrimsus Polda Sulbar.
Aduan ini menuntut penyelidikan menyeluruh terhadap rangkaian izin sejak 1994, termasuk dugaan pemanfaatan lahan secara ilegal dan potensi keterlibatan pejabat penerbit izin.
Direktur Utama Hasri Jack & Partners Law Office, Adv. Hasri, S.H., M.H., menegaskan bahwa terbitnya sertifikat hak tidak otomatis menghapus riwayat perbuatan hukum sebelum izin tersebut ada.
”Persoalannya bukan hanya apakah PT Letawa sekarang mempunyai HGU. Yang harus dibuka adalah apakah perusahaan mempunyai hak dan izin yang sah ketika tanah mulai dikuasai, sawit ditanam dan hasilnya dinikmati. HGU yang lahir kemudian tidak serta-merta menjawab legalitas seluruh perbuatan yang terjadi sebelumnya,” tegas Hasri.
Materi laporan merujuk pada temuan dokumen BPN Mamuju tahun 1997 yang mencatat sekitar 325 hektare kebun PT Letawa berada di luar HGU dan masuk ke areal izin PT Graha Lestari Pakarmandiri (PT GLPM).
Selain itu, terdapat sorotan atas SK Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 99/Kpts-II/1996 yang memuat klausul batal otomatis jika pengurusan HGU tidak tuntas dalam setahun. Nyatanya, HGU seluas 267,8 hektare baru dimohonkan pada 2009 dan diterbitkan pada 2013 saat tanaman kelapa sawit di lokasi tersebut telah berstatus produktif.
Sorotan utama lainnya menyasar indikasi 42 hektare kebun di Afdeling Mike yang diduga kuat berada di dalam kawasan hutan lindung di luar poligon pelepasan.
Pelapor meminta kepolisian tidak gegabah menerapkan mekanisme administratif Pasal 110A dan 110B sebelum melakukan audit investigatif, uji geospasial (overlay peta), serta pemeriksaan pembukuan hasil panen tandan buah segar (TBS).
”Sertifikat HGU merupakan salah satu alat yang harus diperiksa, bukan jawaban terhadap seluruh rangkaian perbuatan sebelum hak tersebut lahir. Kalau seluruh penguasaan PT Letawa sah, penyelidikan akan membuktikannya. Sebaliknya, jika ditemukan tanah dimanfaatkan tanpa hak atau izin yang diwajibkan, negara wajib meminta pertanggungjawaban kepada siapa pun yang terlibat,” tambah Hasri.
Pihak pelapor mendesak penyidik memeriksa jajaran direksi, manajemen kebun, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proses permohonan hak.
Laporan tersebut juga telah ditembuskan ke Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidter, Dirtipidkor, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Tinggi Sulbar, dan Kanwil ATR/BPN guna memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan transparan.