Widya, korban calon haji yang gagal berangkat, didampingi kuasa hukumnya.
SulawesiPos.com – Korban gagal berangkat haji, Widya, mendesak Travel Jannah Firdaus mengembalikan sisa dana Rp50 juta tanpa syarat dan menolak permintaan maaf publik di media yang diminta pihak travel sebagai prasyarat pencairan dana, di tengah sengketa yang kini diawasi Kementerian Agama Sulawesi Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Muh Dirfan Akbar, pihak korban menyatakan mediasi yang difasilitasi Kementerian Agama pada 23 Juli 2026 berakhir buntu.
Korban menilai tidak masuk akal jika pihak yang merasa dirugikan secara materi dan psikis justru diwajibkan meminta maaf demi memulihkan nama baik travel.
“Pihak JF mengatakan akan mengembalikan sisa dana menjadi Rp 50 juta dengan persyaratan klien kami melakukan permohonan maaf terlebih dahulu di media. Naskahnya pun dibuatkan oleh pihak Jannah Firdaus. Kita kan bicara fakta, kenapa harus minta maaf?” ungkap Dirfan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dirfan menjelaskan total dana yang telah disetorkan kliennya untuk program haji mencapai Rp270 juta.
Setelah kasus ini mencuat dan konferensi pers dilakukan di Kementerian Agama pada awal Juli 2026, pihak travel mentransfer Rp190 juta secara sepihak tanpa konfirmasi.
Dengan demikian, sisa dana yang masih tertahan di pihak travel berjumlah Rp80 juta.
Namun, untuk mendorong penyelesaian perkara, korban mengaku telah menurunkan tuntutan dan merelakan potongan Rp30 juta, sehingga hanya meminta pengembalian Rp50 juta.
Menurut Dirfan, awalnya pihak travel hanya bersedia membayar Rp30 juta.
Setelah negosiasi berjalan, pihak legal Jannah Firdaus disebut menyetujui angka Rp50 juta, tetapi tetap mengaitkan pencairannya dengan syarat permohonan maaf di media.
Kuasa hukum korban sempat menawarkan agar dana ditransfer lebih dulu, lalu setelah itu kedua pihak bisa mempertimbangkan konferensi pers atau permohonan maaf bersama, tetapi usulan itu ditolak.
“Akhirnya kami melayangkan somasi ketiga. Pihak JF menjawab somasi tersebut dengan isi yang tetap sama: meminta permohonan maaf dulu di media. Akibat perkara yang berlarut-larut ini, klien kami sempat jatuh sakit berulang kali hingga harus dirawat inap,” tegas Dirfan.
Perkara ini bermula ketika Widya dan puluhan jemaah lainnya dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 12 Mei 2026.
Namun setelah tiba di Jakarta, keberangkatan mereka dibatalkan mendadak oleh pihak travel dengan alasan kondisi tidak aman.
Korban juga mengaku tidak kunjung menerima perlengkapan ibadah seperti koper dan kain ihram.
Belakangan, pihak korban mengetahui dokumen yang diproses pihak travel diduga bukan visa haji resmi, melainkan visa kerja.
Saat ini, perkara tersebut berada di bawah pengawasan Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulawesi Selatan yang telah memanggil manajemen Jannah Firdaus untuk Berita Acara Pemeriksaan.
Pihak korban juga menyatakan siap menempuh jalur pidana apabila sisa dana Rp50 juta tidak segera dikembalikan tanpa syarat yang dinilai memberatkan.