Categories: Hukum

Hotman Klaim Rumah Sentul yang Digeledah Bukan Milik Febrie, Sudah Dihibahkan ke Cucu

SulawesiPos.com – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri bukan lagi milik Febrie.

Di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026, Hotman menegaskan rumah itu berasal dari mertua Febrie dan disebut sudah lama dihibahkan kepada cucu.

Pernyataan itu menjadi bantahan paling tegas dari kubu Febrie setelah rumah tersebut masuk dalam sorotan penyidik.

Hotman menyebut status kepemilikan rumah itu sudah dijelaskan kepada penyidik dan ikut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pada hari yang sama.

“Rumah itu dulunya adalah rumah mertuanya. Rumah mertuanya, tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya. Jadi, secara sertifikat itu bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman.

Ia juga menegaskan hibah itu, menurut penjelasan kliennya, sudah terjadi jauh sebelum perkara Asabri mencuat.

“Nah sudah dihibahkan itu ke cucunya, anak dari Pak Febrie. Itu sudah sertifikat atas namanya dan itu sudah jauh sebelum kasus Asabri. Jadi bukan rekayasa,” ujar Hotman.

Rumah Sentul Jadi Titik Tekan Baru

Klaim soal hibah itu penting karena rumah di Sentul sebelumnya telah digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 Juli 2026.

Dari penggeledahan itu, petugas dilaporkan menemukan brankas tersembunyi yang berisi emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Temuan besar itu membuat status rumah tersebut ikut menjadi titik tekan baru dalam perkara yang menyeret nama Febrie.

Karena itu, kubu hukum Febrie kini tidak hanya membantah dugaan rekayasa kepemilikan rumah, tetapi juga berupaya menegaskan bahwa sertifikat rumah yang digeledah bukan lagi atas nama klien mereka.

Dengan begitu, narasi pembelaan Febrie bergerak pada dua lapis sekaligus: menjelaskan asal-usul rumah yang dipersoalkan dan memisahkan status hukum kepemilikan aset dari posisi Febrie dalam perkara Asabri.

Namun, pengusutan penyidik tetap akan sangat ditentukan oleh dokumen kepemilikan, alur hibah, serta keterkaitan temuan di rumah Sentul dengan pokok perkara yang sedang berjalan.

Kristio D. Reski

Share
Published by
Kristio D. Reski
Tags: Hotman Paris Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah PT Asabri Don Ritto Rumah Sentul Kortastipidkor