Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
SulawesiPos.com – Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Dalam putusan yang dibacakan Selasa, 7 Juli 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Respons itu disampaikan Polda Metro Jaya setelah putusan praperadilan Roy Suryo dibacakan di PN Jakarta Selatan. Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menegaskan pihaknya menghormati hasil sidang tersebut.
“Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” kata Abrianto.
Putusan itu menjadi perkembangan penting dalam perkara yang menjerat Roy Suryo terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam kasus isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah. Hakim juga menyatakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo yang dilakukan pada 19 Juni 2026 tidak sah.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan mempersoalkan keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik, mulai dari penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga kepastian hukum terkait status pencekalan. Kuasa hukumnya menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Meski begitu, hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan, dengan fokus pada tiga tindakan utama yang dinyatakan tidak sah. Putusan ini sekaligus menjadi koreksi hukum terhadap proses penindakan yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut.
Sikap Polda Metro Jaya yang memilih menghormati putusan pengadilan menunjukkan bahwa tindak lanjut perkara kini akan berjalan dalam koridor putusan hakim. Hingga Selasa sore, belum ada penjelasan lebih jauh dari kepolisian mengenai langkah lanjutan setelah putusan praperadilan itu.