Ilustrasi penganiayaan.
SulawesiPos.com – Polda Jawa Tengah menahan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, setelah ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan berat hingga penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap perempuan berinisial MAN (30), yang diakuinya sebagai istri siri, sementara penanganan perkara kini berjalan melalui jalur pidana di Bareskrim Polri dan jalur etik di Bidpropam Polda Jateng.
Korban yang tinggal di Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengaku mengalami kekerasan berulang sejak Desember 2023.
Puncak dugaan kekerasan itu disebut terjadi pada September 2025 saat korban dikurung lalu disiram cairan yang diduga air keras.
Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan menderita luka bakar serius pada tangan, kaki, dan sebagian besar tubuhnya.
Kasus ini kemudian ramai setelah tim hukum Hotman Paris Hutapea mengunggah kondisi korban ke media sosial.
Penahanan terhadap Aiptu N dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng sehari setelah korban melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
Setelah menerima laporan, Bidpropam Polda Jateng disebut langsung bergerak melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan proses penanganan akan dilakukan tanpa toleransi jika pelanggaran terbukti.
“Proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan diproses tegas tanpa pandang bulu sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Artanto.
Untuk saat ini, penyelidikan tindak pidana ditangani Bareskrim Polri.
Sementara itu, pemeriksaan etik dan disiplin menjadi kewenangan Bidpropam Polda Jateng.
Tim hukum Hotman Paris juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat setelah laporan korban ditindaklanjuti.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Mabes Polri dan Kapolda Jateng yang segera menindaklanjuti laporan ini,” tulis tim hukum Hotman Paris dalam keterangan resminya.