Empat Warga Ditangkap usai Tapir Dilindungi Disembelih di Mesuji, Dagingnya Diolah Jadi Rica-rica

SulawesiPos.com – Polisi menangkap empat warga setelah seekor tapir yang sempat viral melintas di Jalan Lintas Timur kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, dilaporkan disembelih pada Kamis (2/7/2026).

Kasus tersebut kini ditangani bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu karena tapir merupakan satwa yang dilindungi.

Peristiwa ini menyita perhatian publik setelah dua video beredar dalam waktu berdekatan.

Rekaman pertama memperlihatkan seekor tapir melintas di ruas Jalan Lintas Timur Register 45 dan menarik perhatian warga.

Tak lama kemudian, beredar video lain yang menunjukkan satwa tersebut telah mati di lahan terbuka dan diduga dipotong oleh sejumlah warga.

BKSDA Lakukan Pendalaman Bersama Polisi

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan pendalaman di lapangan.

“Kami saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi lanjutan,” ujar Itno, Kamis (2/7/2026).

Namun, pada hari yang sama, BKSDA kembali menerima informasi beserta video yang memperlihatkan tapir tersebut sudah mati.

BACA JUGA:  Pedagang Buah di Makassar Diciduk Saat Jualan, Ternyata Pelaku Pencurian Bengkel

Temuan itu membuat petugas berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Mesuji untuk menelusuri lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta memastikan kronologi peristiwa secara utuh.

Empat Pelaku Ditangkap, Polisi Temukan Daging Tapir Dimasak

Perkembangan kasus bergerak cepat pada Jumat (3/7/2026).

Polisi berhasil mengamankan empat warga yang diduga terlibat dalam pengejaran hingga penyembelihan tapir tersebut.

Kapolres Mesuji, Muhammad Firdaus, mengungkapkan petugas menemukan sisa bagian tubuh satwa itu di lokasi, termasuk sebagian daging yang telah dimasak oleh para pelaku.

“Dari hasil penangkapan di lokasi, kami temukan sisa tulang, daging hewan tersebut, dan sisa daging tapir yang dimasak oleh para pelaku, jadi dimasak seperti rica-rica,” kata Firdaus, Jumat (3/7/2026).

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam perburuan dan penyembelihan satwa dilindungi tersebut.

Tapir Merupakan Satwa Dilindungi

BKSDA menegaskan tapir merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga perburuan, pembunuhan, maupun kepemilikannya tanpa izin merupakan tindak pidana.

BACA JUGA:  Viral di Medsos, Pengeroyokan di Kafe Rantepao Seret Oknum TNI-Polri

Kasus di Mesuji ini tidak hanya memicu perhatian publik karena videonya viral di media sosial, tetapi juga berpotensi menyeret para pelaku ke proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan satwa liar.

Selain menangani proses hukum, BKSDA menyatakan akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar habitat satwa liar agar warga memahami langkah yang tepat ketika bertemu satwa yang keluar dari habitatnya.

SulawesiPos.com – Polisi menangkap empat warga setelah seekor tapir yang sempat viral melintas di Jalan Lintas Timur kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, dilaporkan disembelih pada Kamis (2/7/2026).

Kasus tersebut kini ditangani bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu karena tapir merupakan satwa yang dilindungi.

Peristiwa ini menyita perhatian publik setelah dua video beredar dalam waktu berdekatan.

Rekaman pertama memperlihatkan seekor tapir melintas di ruas Jalan Lintas Timur Register 45 dan menarik perhatian warga.

Tak lama kemudian, beredar video lain yang menunjukkan satwa tersebut telah mati di lahan terbuka dan diduga dipotong oleh sejumlah warga.

BKSDA Lakukan Pendalaman Bersama Polisi

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan pendalaman di lapangan.

“Kami saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi lanjutan,” ujar Itno, Kamis (2/7/2026).

Namun, pada hari yang sama, BKSDA kembali menerima informasi beserta video yang memperlihatkan tapir tersebut sudah mati.

BACA JUGA:  Tindak Tegas Perilaku Tak Terpuji, Rektor UIM Pecat Dosen yang Viral Ludahi Kasir

Temuan itu membuat petugas berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Mesuji untuk menelusuri lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta memastikan kronologi peristiwa secara utuh.

Empat Pelaku Ditangkap, Polisi Temukan Daging Tapir Dimasak

Perkembangan kasus bergerak cepat pada Jumat (3/7/2026).

Polisi berhasil mengamankan empat warga yang diduga terlibat dalam pengejaran hingga penyembelihan tapir tersebut.

Kapolres Mesuji, Muhammad Firdaus, mengungkapkan petugas menemukan sisa bagian tubuh satwa itu di lokasi, termasuk sebagian daging yang telah dimasak oleh para pelaku.

“Dari hasil penangkapan di lokasi, kami temukan sisa tulang, daging hewan tersebut, dan sisa daging tapir yang dimasak oleh para pelaku, jadi dimasak seperti rica-rica,” kata Firdaus, Jumat (3/7/2026).

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam perburuan dan penyembelihan satwa dilindungi tersebut.

Tapir Merupakan Satwa Dilindungi

BKSDA menegaskan tapir merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga perburuan, pembunuhan, maupun kepemilikannya tanpa izin merupakan tindak pidana.

BACA JUGA:  Viral! Aksi Brutal Pria di Takalar Aniaya Mantan Istri dan Anak Berusia 1 Tahun

Kasus di Mesuji ini tidak hanya memicu perhatian publik karena videonya viral di media sosial, tetapi juga berpotensi menyeret para pelaku ke proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan satwa liar.

Selain menangani proses hukum, BKSDA menyatakan akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar habitat satwa liar agar warga memahami langkah yang tepat ketika bertemu satwa yang keluar dari habitatnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru