Mabes TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira Aktif

SulawesiPos.com – Mabes TNI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Respons itu disampaikan menyusul pelimpahan berkas perkara dugaan keterlibatan perwira berpangkat kolonel berinisial BU ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila dugaan keterlibatan prajurit aktif tersebut terbukti. Namun, ia menegaskan TNI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu proses hukum berjalan.

“Apabila benar terdapat prajurit TNI aktif yang diduga terlibat, TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Muhammad Nas, Kamis, 2 Juli 2026.

Ia menambahkan, TNI menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini JAM Pidmil Kejagung. Sikap tersebut menjadi respons resmi Mabes TNI terhadap perkembangan baru dalam pengusutan kasus MBG.

BACA JUGA:  Kejagung Tolak Permohonan 'Justice Collaborator' Eks Waka BGN Sony Sonjaya

Kejagung Tempuh Skema Koneksitas

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan pihaknya belum menetapkan BU sebagai tersangka. Namun, karena ada dugaan keterlibatan dan yang bersangkutan masih berstatus TNI aktif, penanganannya tidak bisa dilakukan langsung oleh penyidik pidana khusus dan harus melalui mekanisme koneksitas.

“Belum (ditetapkan sebagai tersangka), makanya ini karena ada dugaan keterlibatan. Jadi gini, karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke JAM Pidmil,” ujar Syarief.

Berdasarkan informasi dari Kejagung, BU menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik. Penyidik menduga BU terlibat dalam pengadaan motor listrik senilai Rp1,035 triliun yang juga menyeret sejumlah mantan pejabat BGN dan pihak swasta.

Direktur Penindakan JAM Pidmil Kejagung Brigjen CPM Andi Suci Agustiansyah menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Jampidsus. Selanjutnya, perkara tersebut akan ditangani melalui penyidikan koneksitas sambil terus berkoordinasi dengan tim penyidik pidana khusus.

BACA JUGA:  Sony Sonjaya Sebut Nama Nanik S Deyang dalam Kasus MBG, Soroti Pergantian Yayasan SPPG

SulawesiPos.com – Mabes TNI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Respons itu disampaikan menyusul pelimpahan berkas perkara dugaan keterlibatan perwira berpangkat kolonel berinisial BU ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila dugaan keterlibatan prajurit aktif tersebut terbukti. Namun, ia menegaskan TNI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu proses hukum berjalan.

“Apabila benar terdapat prajurit TNI aktif yang diduga terlibat, TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Muhammad Nas, Kamis, 2 Juli 2026.

Ia menambahkan, TNI menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini JAM Pidmil Kejagung. Sikap tersebut menjadi respons resmi Mabes TNI terhadap perkembangan baru dalam pengusutan kasus MBG.

BACA JUGA:  Kejagung Tolak Permohonan 'Justice Collaborator' Eks Waka BGN Sony Sonjaya

Kejagung Tempuh Skema Koneksitas

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan pihaknya belum menetapkan BU sebagai tersangka. Namun, karena ada dugaan keterlibatan dan yang bersangkutan masih berstatus TNI aktif, penanganannya tidak bisa dilakukan langsung oleh penyidik pidana khusus dan harus melalui mekanisme koneksitas.

“Belum (ditetapkan sebagai tersangka), makanya ini karena ada dugaan keterlibatan. Jadi gini, karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke JAM Pidmil,” ujar Syarief.

Berdasarkan informasi dari Kejagung, BU menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik. Penyidik menduga BU terlibat dalam pengadaan motor listrik senilai Rp1,035 triliun yang juga menyeret sejumlah mantan pejabat BGN dan pihak swasta.

Direktur Penindakan JAM Pidmil Kejagung Brigjen CPM Andi Suci Agustiansyah menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Jampidsus. Selanjutnya, perkara tersebut akan ditangani melalui penyidikan koneksitas sambil terus berkoordinasi dengan tim penyidik pidana khusus.

BACA JUGA:  Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU Lahan TNI AU di Lampung

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru