Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Tersangka terbaru berinisial LMI, pejabat Badan Gizi Nasional yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, diumumkan penyidik Jampidsus di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan LMI sebelumnya juga pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang sedang dikembangkan penyidik.

“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief.

Penyidik menduga LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dipakai sebagai sarana menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

BACA JUGA:  Kejagung Bergerak, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jalani Pemeriksaan Intensif

Menurut Kejagung, penjualan itu dilakukan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam skema tersebut, penyidik menduga terdapat bagian yang mengalir kepada LMI agar titik SPPG dapat disetujui.

Dugaan Penyimpangan Terus Dikembangkan

Kasus dugaan korupsi MBG sebelumnya telah menjerat sejumlah mantan pejabat BGN dan pihak swasta. Penyidik menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam tata kelola program, mulai dari pengaturan mitra SPPG hingga dugaan mark up pengadaan sejumlah barang.

Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara ini kembali bertambah. Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperdalam aliran peran dalam dugaan penyimpangan program MBG.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi. Sejauh ini, Kejagung belum menghentikan pengembangan kasus dan masih membuka peluang penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Tersangka terbaru berinisial LMI, pejabat Badan Gizi Nasional yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, diumumkan penyidik Jampidsus di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan LMI sebelumnya juga pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang sedang dikembangkan penyidik.

“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief.

Penyidik menduga LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dipakai sebagai sarana menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

BACA JUGA:  Usai Viral Menu Lele Mentah, Operasional Program MBG di Pamekasan Dihentikan Sementara

Menurut Kejagung, penjualan itu dilakukan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam skema tersebut, penyidik menduga terdapat bagian yang mengalir kepada LMI agar titik SPPG dapat disetujui.

Dugaan Penyimpangan Terus Dikembangkan

Kasus dugaan korupsi MBG sebelumnya telah menjerat sejumlah mantan pejabat BGN dan pihak swasta. Penyidik menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam tata kelola program, mulai dari pengaturan mitra SPPG hingga dugaan mark up pengadaan sejumlah barang.

Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara ini kembali bertambah. Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperdalam aliran peran dalam dugaan penyimpangan program MBG.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi. Sejauh ini, Kejagung belum menghentikan pengembangan kasus dan masih membuka peluang penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru