287 WNA Jadi Tersangka Markas Judol Hayam Wuruk, 175 Berperan sebagai Customer Service

Sulawesipos.com – Sebanyak 287 warga negara asing (WNA) ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus markas judi online di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, dengan peran paling banyak sebagai customer service. Dari total itu, penyidik menyebut operasi mereka tidak sekadar melayani pemain, tetapi juga menopang jaringan 145 situs judi online dengan deposit terdeteksi mencapai Rp 13,9 triliun.

Dilansir dari detikcom pada Jumat (26/6/2026), penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan sejak Kamis, 7 Mei 2026. Saat itu, polisi menangkap 321 WNA di lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan perjudian online internasional.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan dari hasil penyidikan, 287 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman untuk memastikan tingkat keterlibatan masing-masing dalam operasional sindikat tersebut.

Komposisi para tersangka didominasi warga negara Vietnam sebanyak 185 orang, disusul 76 warga negara China. Selain itu, ada tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, serta enam warga negara Thailand yang ikut masuk dalam daftar tersangka kasus ini.

BACA JUGA:  Bareskrim Geledah Toko Emas Semar 16 Jam, Telusuri Dugaan TPPU Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun

Ratusan tersangka mengisi fungsi layanan, IT, pemasaran, hingga pelatihan

Menurut Wira, pembagian peran di markas judol Hayam Wuruk menunjukkan bahwa jaringan ini bekerja dengan struktur yang rapi dan spesifik. Peran terbesar diisi 175 orang sebagai customer service, yang diduga berfungsi melayani pemain dan menjaga aktivitas situs tetap berjalan.

Selain itu, polisi mencatat ada 10 orang yang berperan sebagai programmer atau tim IT. Fungsi ini dinilai penting karena sindikat tersebut mengoperasikan banyak situs secara bergantian, sekaligus menggunakan server dan hosting di luar negeri untuk menghindari pemblokiran.

Di lini lain, 27 orang berperan sebagai admin marketing dan 22 orang sebagai admin keuangan. Bareskrim juga menemukan sembilan orang yang saat digerebek sedang menjalani training atau pelatihan, tetapi menurut penyidik sudah mampu mengoperasikan situs perjudian yang dijalankan jaringan tersebut.

Adapun 44 orang lainnya disebut sebagai pendukung kegiatan operasional. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026), Wira menegaskan semua peran itu saling terkait karena sindikat bukan hanya mengelola situs, tetapi juga memasarkan layanan dan mengatur transaksi keuangan para pemain.

BACA JUGA:  Residivis di Bone Kembali Dibekuk Usai Curi Uang 100 Dolar untuk Judi Online

Penggerebekan berkembang ke penelusuran aset, perangkat digital, dan aliran dana

Kasus ini bermula dari pengungkapan markas judi online yang disebut Polri beroperasi secara terorganisir di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan awal, para pelaku disebut tertangkap tangan saat sedang menjalankan kegiatan operasional perjudian online di dalam gedung tersebut.

Pada pengembangan terbaru, Bareskrim juga menyita ratusan barang bukti elektronik, mulai dari 594 unit telepon seluler, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, hingga router dan perangkat digital lainnya. Selain itu, polisi menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp 8,7 miliar serta 155 paspor.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengatakan jaringan internasional itu mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian. Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp 13,9 triliun yang kini masih didalami bersama PPATK dan OJK.

BACA JUGA:  Takut Ketahuan Istri, Pria di Makassar Ngaku Dibegal Padahal Uang Habis untuk Judi Online

Polri menegaskan penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada penetapan 287 tersangka. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang dalam jaringan judol internasional tersebut.

Sulawesipos.com – Sebanyak 287 warga negara asing (WNA) ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus markas judi online di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, dengan peran paling banyak sebagai customer service. Dari total itu, penyidik menyebut operasi mereka tidak sekadar melayani pemain, tetapi juga menopang jaringan 145 situs judi online dengan deposit terdeteksi mencapai Rp 13,9 triliun.

Dilansir dari detikcom pada Jumat (26/6/2026), penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan sejak Kamis, 7 Mei 2026. Saat itu, polisi menangkap 321 WNA di lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan perjudian online internasional.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan dari hasil penyidikan, 287 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman untuk memastikan tingkat keterlibatan masing-masing dalam operasional sindikat tersebut.

Komposisi para tersangka didominasi warga negara Vietnam sebanyak 185 orang, disusul 76 warga negara China. Selain itu, ada tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, serta enam warga negara Thailand yang ikut masuk dalam daftar tersangka kasus ini.

BACA JUGA:  Andi Amar Nilai Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online, Perlu Pencegahan Lebih Dini

Ratusan tersangka mengisi fungsi layanan, IT, pemasaran, hingga pelatihan

Menurut Wira, pembagian peran di markas judol Hayam Wuruk menunjukkan bahwa jaringan ini bekerja dengan struktur yang rapi dan spesifik. Peran terbesar diisi 175 orang sebagai customer service, yang diduga berfungsi melayani pemain dan menjaga aktivitas situs tetap berjalan.

Selain itu, polisi mencatat ada 10 orang yang berperan sebagai programmer atau tim IT. Fungsi ini dinilai penting karena sindikat tersebut mengoperasikan banyak situs secara bergantian, sekaligus menggunakan server dan hosting di luar negeri untuk menghindari pemblokiran.

Di lini lain, 27 orang berperan sebagai admin marketing dan 22 orang sebagai admin keuangan. Bareskrim juga menemukan sembilan orang yang saat digerebek sedang menjalani training atau pelatihan, tetapi menurut penyidik sudah mampu mengoperasikan situs perjudian yang dijalankan jaringan tersebut.

Adapun 44 orang lainnya disebut sebagai pendukung kegiatan operasional. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026), Wira menegaskan semua peran itu saling terkait karena sindikat bukan hanya mengelola situs, tetapi juga memasarkan layanan dan mengatur transaksi keuangan para pemain.

BACA JUGA:  Bareskrim Tangkap Buron Narkoba The Doctor di Malaysia, Pemasok Sindikat Koko Erwin

Penggerebekan berkembang ke penelusuran aset, perangkat digital, dan aliran dana

Kasus ini bermula dari pengungkapan markas judi online yang disebut Polri beroperasi secara terorganisir di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan awal, para pelaku disebut tertangkap tangan saat sedang menjalankan kegiatan operasional perjudian online di dalam gedung tersebut.

Pada pengembangan terbaru, Bareskrim juga menyita ratusan barang bukti elektronik, mulai dari 594 unit telepon seluler, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, hingga router dan perangkat digital lainnya. Selain itu, polisi menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp 8,7 miliar serta 155 paspor.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengatakan jaringan internasional itu mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian. Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp 13,9 triliun yang kini masih didalami bersama PPATK dan OJK.

BACA JUGA:  Gara-gara Judol, Pria di Makassar Gelap Mata: Sepupu Tewas Ditebas, Istri Luka Parah

Polri menegaskan penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada penetapan 287 tersangka. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang dalam jaringan judol internasional tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru