SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan tidak akan menduplikasi proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Sikap itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026). KPK menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
“Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” kata Budi, dikutip dari Detik.
KPK Tekankan Koordinasi Antarpenegak Hukum
Budi menjelaskan, penanganan perkara oleh lembaga penegak hukum perlu dilakukan secara efektif dan efisien agar memberikan kepastian hukum. Karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Menurut Budi, fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan optimal sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Dengan begitu, pengungkapan peristiwa pidana, pertanggungjawaban pihak yang terlibat, dan pemulihan kerugian negara dapat tercapai.
“Fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum dapat berjalan secara optimal sesuai kewenangan masing-masing lembaga, sehingga tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai,” ujarnya.
Meski tidak menduplikasi perkara yang ditangani Kejagung, KPK menegaskan perannya dalam isu MBG tidak hanya berada pada aspek penindakan. Lembaga antirasuah itu juga menempatkan pencegahan sebagai bagian penting pemberantasan korupsi.
Kajian KPK Temukan Risiko dalam Tata Kelola MBG
Sebelum perkara dugaan korupsi MBG ditangani Kejagung, KPK telah melakukan kajian dan monitoring terhadap tata kelola program tersebut. Kajian itu mengidentifikasi sejumlah risiko korupsi yang perlu dibenahi.
Budi mengatakan KPK akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, serta pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil kajian yang telah disampaikan.
“Perlu dipahami bahwa peran dan tugas KPK dalam isu ini tidak hanya berada pada aspek penindakan. KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian dan identifikasi berbagai potensi risiko korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program tersebut,” ungkap Budi.
Berdasarkan laporan Detik, Direktorat Monitoring KPK menemukan delapan poin yang perlu dibenahi dalam tata kelola MBG. Salah satunya terkait regulasi pelaksanaan program yang dinilai belum memadai dari tahap perencanaan hingga pengawasan lintas lembaga.
Temuan lain menyangkut mekanisme Bantuan Pemerintah yang berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka potensi rente, serta mengurangi porsi anggaran bahan pangan karena biaya operasional dan sewa.
KPK juga menyoroti pendekatan sentralistik yang memusatkan peran pada Badan Gizi Nasional. Pola tersebut dinilai dapat meminggirkan pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme pengawasan dalam penentuan mitra, lokasi dapur, hingga operasional program.
Transparansi Mitra dan Keamanan Pangan Disorot
Dalam kajiannya, KPK turut menemukan potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur. Risiko itu muncul karena kewenangan terpusat dan standar operasional prosedur yang belum jelas.
KPK juga menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan.
Selain aspek anggaran, KPK menemukan banyak dapur belum memenuhi standar teknis SPPG. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
Pengawasan keamanan pangan juga disebut belum optimal karena minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya. KPK menilai aspek keamanan pangan harus menjadi bagian utama dalam tata kelola program berskala besar.
Temuan lainnya adalah belum adanya indikator keberhasilan MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang. KPK juga mencatat belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.
Rekomendasi Perbaikan Diminta Ditindaklanjuti
KPK merekomendasikan penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden. Regulasi itu diharapkan mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
KPK juga merekomendasikan peninjauan ulang mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya dan rantai pelaksanaan. Langkah itu dinilai perlu untuk mencegah rente dan menjaga kualitas layanan gizi.
“Oleh karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan tata kelola menjadi bagian penting untuk memastikan program-program strategis pemerintah dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” kata Budi.
Selain itu, KPK mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional. Proses seleksi serta verifikasi mitra juga diminta dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Budi menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berhenti pada penindakan hukum. Menurutnya, penguatan sistem pencegahan diperlukan agar potensi penyimpangan dalam program strategis pemerintah tidak kembali terjadi.
KPK menyatakan akan tetap mendukung proses penegakan hukum dan perbaikan tata kelola yang dilakukan para pemangku kepentingan. Sikap itu disebut sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berintegritas.


