SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengingatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus menjamin perlindungan hak warga negara. Ia menilai penguatan pemberantasan kejahatan tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan kepastian hukum.
Adang mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep perampasan aset secara utuh. Kondisi itu membuat muncul anggapan bahwa aset seseorang bisa dirampas hanya berdasarkan dugaan tindak pidana.
Menurut legislator Fraksi PKS tersebut, perampasan aset harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara tidak boleh menggunakan kewenangan tersebut tanpa dasar dan pengawasan yang kuat.
“Negara hukum menuntut adanya dasar hukum yang jelas, mekanisme yang terukur, serta pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujar Adang dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Adang menjelaskan konsep penyitaan dan perampasan aset sebenarnya telah dikenal dalam sejumlah aturan. Ketentuan itu antara lain terdapat dalam perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika.
Karena itu, kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan melengkapi kebutuhan hukum yang belum terakomodasi. Regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat upaya pemulihan aset hasil kejahatan.
Adang menilai pendekatan perampasan aset memiliki nilai strategis dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir. Sebab, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku.
Menurut dia, negara juga harus memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pihak yang memperolehnya secara melawan hukum. Dengan begitu, efek jera dan pemulihan kerugian dapat berjalan lebih optimal.
Meski demikian, Adang menekankan kewenangan negara dalam merampas aset harus disertai mekanisme kontrol yang memadai. Regulasi yang baik, kata dia, harus menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak warga negara,” tegas Adang.
Ia menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara matang. Tujuannya agar regulasi yang lahir tidak hanya kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi juga adil dan memberi kepastian hukum.
“Karena itu, pembahasannya harus matang agar menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Adang mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI terus berjalan. Komisi III juga telah menggelar rapat dengar pendapat umum bersama akademisi hukum pidana untuk menghimpun masukan substansi.
Akademisi yang hadir antara lain Dr Toetiek Rahayuningsih dari Universitas Airlangga dan Dr Lucky Raspati dari Universitas Andalas. Keduanya memberikan pandangan terkait kebutuhan instrumen hukum yang efektif dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana.
Dalam forum itu, para akademisi juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan hak warga negara. Kepastian hukum dalam pelaksanaan perampasan aset dinilai harus menjadi bagian utama dalam perumusan regulasi.
“Komisi III DPR RI terus menghimpun berbagai masukan dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan guna memastikan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pemberantasan kejahatan sekaligus tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkas Adang.


