ICW Desak KPK Periksa Menteri Imipas Agus Andrianto dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA

SulawesiPos.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai keterangan Agus Andrianto diperlukan untuk membantu mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Benar, KPK perlu memanggil menteri untuk dimintai keterangan,” kata Wana kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran individual semata karena indikasi praktik pemerasan terjadi secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

Pengawasan Internal Dinilai Gagal

ICW menilai terungkapnya kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Wana menyebut Inspektorat Jenderal dinilai gagal mendeteksi maupun menghentikan praktik pemerasan yang diduga berlangsung dalam layanan perizinan keimigrasian.

“Mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal telah gagal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imigrasi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pengalihan Status Tahanan Yaqut Dianggap Anomali, ICW: Kasus Pertama Sejak KPK Berdiri

Ia menduga kondisi tersebut dipengaruhi relasi kuasa yang tidak seimbang di lingkungan birokrasi, sehingga auditor internal berpotensi menghadapi tekanan ketika menemukan pelanggaran.

Karena itu, ICW juga meminta KPK memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Imipas guna menjelaskan mengapa dugaan praktik korupsi tersebut tidak terdeteksi atau tidak ditindaklanjuti.

“KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat,” ujarnya.

ICW menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan di berbagai sektor pemerintahan.

Menurut Wana, praktik pemerasan birokrasi umumnya terjadi melalui pola mempersulit pelayanan, memperlambat penerbitan izin, atau menciptakan hambatan administratif agar pemohon terdorong memberikan pembayaran ilegal.

“Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,” cetusnya.

Karena itu, ICW mendorong audit terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya terbatas pada layanan izin tinggal bagi WNA.

BACA JUGA:  Silmy Karim Dapat Rp100 Juta Setiap Jumat dari Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana dan Terapkan TPPU

ICW juga meminta KPK memperluas penyidikan hingga menelusuri seluruh proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana mencurigakan pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Selain itu, Wana mendorong penyidik menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar pihak-pihak yang diduga menampung hasil kejahatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif,” imbuhnya.

KPK Ungkap Dugaan Dana Rp145,5 Miliar

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Ketua KPK, Setyo Budi, mengungkapkan para tersangka diduga menerima uang baik secara tunai, transfer, maupun melalui perantara selama periode 2022–2026.

BACA JUGA:  Terjerat Kasus Korupsi, Silmy Karim Dicopot dari Jabatan Wamen Imipas

“Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” ucap Setyo.

KPK juga menduga Silmy Karim menerima jatah rutin sekitar Rp100 juta per pekan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SulawesiPos.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai keterangan Agus Andrianto diperlukan untuk membantu mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Benar, KPK perlu memanggil menteri untuk dimintai keterangan,” kata Wana kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran individual semata karena indikasi praktik pemerasan terjadi secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

Pengawasan Internal Dinilai Gagal

ICW menilai terungkapnya kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Wana menyebut Inspektorat Jenderal dinilai gagal mendeteksi maupun menghentikan praktik pemerasan yang diduga berlangsung dalam layanan perizinan keimigrasian.

“Mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal telah gagal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imigrasi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Terjerat Kasus Korupsi, Silmy Karim Dicopot dari Jabatan Wamen Imipas

Ia menduga kondisi tersebut dipengaruhi relasi kuasa yang tidak seimbang di lingkungan birokrasi, sehingga auditor internal berpotensi menghadapi tekanan ketika menemukan pelanggaran.

Karena itu, ICW juga meminta KPK memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Imipas guna menjelaskan mengapa dugaan praktik korupsi tersebut tidak terdeteksi atau tidak ditindaklanjuti.

“KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat,” ujarnya.

ICW menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan di berbagai sektor pemerintahan.

Menurut Wana, praktik pemerasan birokrasi umumnya terjadi melalui pola mempersulit pelayanan, memperlambat penerbitan izin, atau menciptakan hambatan administratif agar pemohon terdorong memberikan pembayaran ilegal.

“Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,” cetusnya.

Karena itu, ICW mendorong audit terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya terbatas pada layanan izin tinggal bagi WNA.

BACA JUGA:  44 Warga Binaan Dapat Remisi Khusus Imlek, Anggaran Makan Hemat hingga Rp25 Juta

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana dan Terapkan TPPU

ICW juga meminta KPK memperluas penyidikan hingga menelusuri seluruh proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana mencurigakan pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Selain itu, Wana mendorong penyidik menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar pihak-pihak yang diduga menampung hasil kejahatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif,” imbuhnya.

KPK Ungkap Dugaan Dana Rp145,5 Miliar

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Ketua KPK, Setyo Budi, mengungkapkan para tersangka diduga menerima uang baik secara tunai, transfer, maupun melalui perantara selama periode 2022–2026.

BACA JUGA:  Silmy Karim Dapat Rp100 Juta Setiap Jumat dari Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

“Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” ucap Setyo.

KPK juga menduga Silmy Karim menerima jatah rutin sekitar Rp100 juta per pekan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru