Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik Deyang dalam Kasus Korupsi MBG

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memastikan akan memeriksa seluruh pihak yang dinilai memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan apabila keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara.

Hal tersebut membuka peluang pemeriksaan terhadap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN saat dugaan tindak pidana korupsi terjadi.

“Jadi gini, kalau yang namanya saksi itu siapa pun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapa pun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief, Kamis (4/6/2026).

Syarief menegaskan pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh informasi yang relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Karena Nanik berada dalam struktur pimpinan BGN ketika dugaan korupsi terjadi, penyidik menilai terdapat kemungkinan untuk meminta keterangannya sebagai saksi.

BACA JUGA:  BGN Respons Dugaan Penyimpangan Pengadaan, Tegaskan Transparansi Program MBG

“Saya sampaikan tadi semua punya potensi untuk dipanggil sebagai saksi. Tapi, tidak semua saksi terlibat dalam tindak pidana. Jadi, saksi adalah siapa yang mengetahui, mendengar tentang adanya tindak pidana itu,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret tiga mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Penyidik Ungkap Dugaan Penunjukan Yayasan Terafiliasi

Dalam pengusutan perkara, Kejagung mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran MBG yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Menurut penyidik, anggaran program MBG pada 2025 mencapai Rp85,27 triliun dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026. Dana tersebut seharusnya dikelola melalui kerja sama dengan yayasan yang memenuhi syarat dan memiliki kredibilitas.

Namun, penyidik menduga sejumlah yayasan yang memperoleh penunjukan justru memiliki afiliasi dengan para tersangka dan tidak memenuhi kriteria sebagai mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.

BACA JUGA:  Disorot Usai Ketuanya Ditangkap Kejagung, Apa Itu Lembaga Ombudsman?

Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi karena adanya intervensi dalam mekanisme seleksi mitra.

Dugaan Markup Pengadaan Ikut Diusut

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan, penyidik juga menemukan indikasi korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Akibatnya, muncul dugaan praktik markup harga dalam sejumlah pengadaan yang dibiayai anggaran negara.

“Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” ujarnya.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam program prioritas pemerintah

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memastikan akan memeriksa seluruh pihak yang dinilai memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan apabila keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara.

Hal tersebut membuka peluang pemeriksaan terhadap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN saat dugaan tindak pidana korupsi terjadi.

“Jadi gini, kalau yang namanya saksi itu siapa pun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapa pun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief, Kamis (4/6/2026).

Syarief menegaskan pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh informasi yang relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Karena Nanik berada dalam struktur pimpinan BGN ketika dugaan korupsi terjadi, penyidik menilai terdapat kemungkinan untuk meminta keterangannya sebagai saksi.

BACA JUGA:  Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka, Diduga Ubah LHP Kasus Minyak Goreng

“Saya sampaikan tadi semua punya potensi untuk dipanggil sebagai saksi. Tapi, tidak semua saksi terlibat dalam tindak pidana. Jadi, saksi adalah siapa yang mengetahui, mendengar tentang adanya tindak pidana itu,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret tiga mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Penyidik Ungkap Dugaan Penunjukan Yayasan Terafiliasi

Dalam pengusutan perkara, Kejagung mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran MBG yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Menurut penyidik, anggaran program MBG pada 2025 mencapai Rp85,27 triliun dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026. Dana tersebut seharusnya dikelola melalui kerja sama dengan yayasan yang memenuhi syarat dan memiliki kredibilitas.

Namun, penyidik menduga sejumlah yayasan yang memperoleh penunjukan justru memiliki afiliasi dengan para tersangka dan tidak memenuhi kriteria sebagai mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.

BACA JUGA:  Kejagung Bongkar Modus Laporan Pesanan Hery Susanto, Suap Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang

Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi karena adanya intervensi dalam mekanisme seleksi mitra.

Dugaan Markup Pengadaan Ikut Diusut

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan, penyidik juga menemukan indikasi korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Akibatnya, muncul dugaan praktik markup harga dalam sejumlah pengadaan yang dibiayai anggaran negara.

“Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” ujarnya.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam program prioritas pemerintah

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru