21 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim, Soroti Kepastian Hukum Kasus Chromebook

SulawesiPos.com – Sebanyak 21 tokoh mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dokumen tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026) dan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Salah satu tokoh yang ikut menandatangani dokumen tersebut, Laksamana Sukardi, mengatakan amicus curiae memiliki nilai moral meski secara hukum tidak bersifat mengikat.

“Ada 21 orang yang menandatangani amicus curiae. Mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari kebijakan putusan hakim. Walaupun memang amicus curiae secara hukum tidak mengikat, tapi secara moril ini sangat berguna dan bermanfaat menurut kami sebagai teman-teman peradilan untuk Nadiem Makarim,” kata Laksamana Sukardi.

Soroti Tuntutan dan Pasal Tipikor

Laksamana menilai tuntutan terhadap Nadiem berupa 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,6 triliun subsider sembilan tahun penjara dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.

BACA JUGA: 
Kasus Chromebook Nadiem Disoroti Ekonom, Dinilai Ada Gejala Kriminalisasi Kebijakan

Ia berharap perkara tersebut juga dipandang dalam konteks yang lebih luas.

“Karena ini memang sebuah representasi dari satu generasi dan satu kasus di mana kita merasa, merasa satu perahu dengan kasus Nadiem,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menurutnya perlu dilihat tidak hanya dari aspek kerugian negara semata.

“Unsur kerugian keuangan negara secara historis dan konseptual merupakan unsur akibat, bukan unsur utama, dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian adanya tujuan atau niat koruptif,” tuturnya.

Hindari Kriminalisasi Kebijakan

Menurut Laksamana, tanpa pembuktian yang cukup terkait adanya niat memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, penegakan hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ia menilai kondisi tersebut dapat memicu kriminalisasi kebijakan dan berdampak terhadap para pengambil keputusan di sektor publik.

Para pengusul amicus curiae menegaskan langkah tersebut bukan ditujukan untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: 
Kasus Amsal Sitepu Disorot, Komisi III DPR Gelar RDPU Soal Dugaan Ketidakadilan

Sebaliknya, mereka berharap hakim menerapkan prinsip kepastian hukum, fair trial, dan asas in dubio pro reo saat memeriksa perkara.

“Amicus Curiae ini diharapkan dapat membantu Majelis Hakim untuk menilai perkara secara lebih komprehensif, objektif, dan berkeadilan, serta mencegah terulangnya miscarriage of justice dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

Sejumlah nama yang tercatat ikut mengajukan amicus curiae di antaranya Basuki Tjahaja Purnama, Todung Mulya Lubis, Goenawan Mohamad, Usman Hamid, Bambang Harymurti, Natalie Soebagjo, Musdah Mulia, hingga Hilmar Farid.

SulawesiPos.com – Sebanyak 21 tokoh mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dokumen tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026) dan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Salah satu tokoh yang ikut menandatangani dokumen tersebut, Laksamana Sukardi, mengatakan amicus curiae memiliki nilai moral meski secara hukum tidak bersifat mengikat.

“Ada 21 orang yang menandatangani amicus curiae. Mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari kebijakan putusan hakim. Walaupun memang amicus curiae secara hukum tidak mengikat, tapi secara moril ini sangat berguna dan bermanfaat menurut kami sebagai teman-teman peradilan untuk Nadiem Makarim,” kata Laksamana Sukardi.

Soroti Tuntutan dan Pasal Tipikor

Laksamana menilai tuntutan terhadap Nadiem berupa 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,6 triliun subsider sembilan tahun penjara dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.

BACA JUGA: 
Kasus Amsal Sitepu Disorot, Komisi III DPR Gelar RDPU Soal Dugaan Ketidakadilan

Ia berharap perkara tersebut juga dipandang dalam konteks yang lebih luas.

“Karena ini memang sebuah representasi dari satu generasi dan satu kasus di mana kita merasa, merasa satu perahu dengan kasus Nadiem,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menurutnya perlu dilihat tidak hanya dari aspek kerugian negara semata.

“Unsur kerugian keuangan negara secara historis dan konseptual merupakan unsur akibat, bukan unsur utama, dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian adanya tujuan atau niat koruptif,” tuturnya.

Hindari Kriminalisasi Kebijakan

Menurut Laksamana, tanpa pembuktian yang cukup terkait adanya niat memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, penegakan hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ia menilai kondisi tersebut dapat memicu kriminalisasi kebijakan dan berdampak terhadap para pengambil keputusan di sektor publik.

Para pengusul amicus curiae menegaskan langkah tersebut bukan ditujukan untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: 
Kasus Chromebook Ibam Jadi Perbincangan di Medsos, Rhenald Kasali: Bisa Goyahkan Kepercayaan Talenta Digital

Sebaliknya, mereka berharap hakim menerapkan prinsip kepastian hukum, fair trial, dan asas in dubio pro reo saat memeriksa perkara.

“Amicus Curiae ini diharapkan dapat membantu Majelis Hakim untuk menilai perkara secara lebih komprehensif, objektif, dan berkeadilan, serta mencegah terulangnya miscarriage of justice dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

Sejumlah nama yang tercatat ikut mengajukan amicus curiae di antaranya Basuki Tjahaja Purnama, Todung Mulya Lubis, Goenawan Mohamad, Usman Hamid, Bambang Harymurti, Natalie Soebagjo, Musdah Mulia, hingga Hilmar Farid.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru