SulawesiPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid.
Kerry dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang pada Jumat (27/2/2026).
“Terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Ketua.
Selain pidana penjara, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam satu bilan.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.
Rugikan Negara Ratusan Triliun
Dalam pertimbangan hukum, majelis menyebut perbuatan Kerry dkk. berkontribusi pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp285,18 triliun.
“Totalnya, berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti dan nyata jumlahnya, itu Rp 285.017.731.964.389,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Keery juga dinilai telah memperkaya diri sendiri hingga Rp2,9 triliun. Kerry diketahui sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa.
Diketahui, ia terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Skema tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang.
Ayah-Anak Partner in Crime
Nama Mohamad Riza Chalid bukan figur baru dalam industri perminyakan nasional. Ia lama dikenal sebagai pengusaha dengan jejaring luas di sektor migas, termasuk melalui sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang energi dan logistik.
Dalam surat dakwaan terhadap anaknya, jaksa menguraikan dugaan keterlibatan Riza dalam skema penyewaan Terminal BBM Merak.
Disebutkan bahwa Riza Chalid bersama Muhammad Kerry Adrianto Riza, melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak, menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan terminal kepada Hanung Budya Yuktyanta yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).
Kerja sama tersebut diduga berlangsung pada periode April 2012 hingga November 2014.
Padahal, dalam rentang waktu itu, Pertamina disebut belum membutuhkan tambahan fasilitas terminal BBM.
Akibat kontrak penyewaan tersebut, perusahaan negara itu diduga menanggung kerugian hingga Rp2,9 triliun.
Kini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia masih memburu Riza setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina sejak 10 Juli 2025.
Keberadaannya diduga berada di luar negeri. Sejak 23 Januari 2026, nama Riza Chalid masuk dalam daftar red notice Interpol, sehingga ia berstatus buronan internasional.

