Overview
SulawesiPos.com – Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara, Ammar Zoni, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Surat tersebut berisi permohonan pengampunan sekaligus keringanan hukuman atas perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Permohonan itu disampaikan Ammar usai menjalani sidang lanjutan, Senin (9/2/2026).
“Saya sudah membuat surat permohonan kepada Presiden, yang isinya permohonan perlindungan berupa grasi, amnesti, atau abolisi,” kata Ammar Zoni usai sidang.
Ammar menjelaskan, langkah mengirim surat didorong oleh pernyataan Presiden Prabowo yang menilai pengguna narkoba utamanya figur publik, lebih tepat mendapatkan rehabilitasi.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penanganan kasusnya.
“Jadi kami memohon, mudah-mudahan dengan pengiriman surat ini bisa diberikan amnesti untuk rehabilitasi atau semuanya dapat diselesaikan. Saya ingin mendapatkan kesempatan lagi,” tegasnya.
Dalam permohonannya, Ammar juga berharap Presiden memberi perhatian khusus terhadap surat yang ia kirimkan.
Sebagai figur publik dan seniman, ia menilai telah memberikan kontribusi bagi bangsa sehingga layak memperoleh kesempatan kedua.
“Bagaimanapun juga saya ini warisan, aset bangsa,” pungkasnya.\
Perkara yang kini dihadapi merupakan kasus narkoba keempat bagi Ammar Zoni. Dalam beberapa kasus sebelumnya, ia kerap disebut sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Namun pada perkara terbaru, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ia disebut mengedarkan barang terlarang saat masih berstatus narapidana dalam kasus narkoba sebelumnya, bersama sejumlah pihak lain.