Overview:
SulawesiPos.com – Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Umar Surya Fana, meyakini KUHP dan KUHAP baru akan semakin memperkuat implementasi Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), khususnya dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, perubahan mendasar terlihat dari cara hukum memandang korban.
Jika sebelumnya korban kerap hanya dianggap sebagai sumber keterangan, kini mereka ditempatkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dilindungi sejak awal pelaporan.
“Perubahan paling nyata dimulai dari posisi korban dalam proses penyidikan. KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar sumber keterangan, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama,” ujar Irjen Umar dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).
Ia menilai, selama ini perempuan dan anak korban tindak pidana kerap mengalami keterlambatan penanganan, yang pada akhirnya memunculkan rasa ketidakadilan.
Dalam aturan baru, penyidik diwajibkan memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada korban.
Kepastian bahwa laporan ditindaklanjuti disebut sebagai bentuk perlindungan paling dasar, terutama dalam kasus KDRT, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak.
KUHAP baru juga memerintahkan penyidik melakukan asesmen kebutuhan khusus korban, termasuk perempuan dan anak, sehingga proses pemeriksaan tidak lagi disamakan dengan tersangka dewasa.
“Pemeriksaan berulang-ulang yang membuka luka lama, pertanyaan yang menyudutkan korban, atau pemeriksaan tanpa pendamping, kini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum acara,” imbuhnya.
Korban juga kini memiliki legitimasi hukum untuk menghadirkan pendamping, seperti pekerja sosial, psikolog, maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak, guna mencegah ketimpangan relasi kuasa saat pemeriksaan.
KUHP baru turut mengubah cara pandang penegak hukum terhadap kejahatan berbasis gender dan anak. Dampak terhadap korban menjadi faktor wajib dalam pertimbangan pemidanaan.
“Kekerasan seksual, kekerasan berbasis relasi kuasa, dan kejahatan terhadap anak tidak lagi bisa diperlakukan sebagai perkara biasa hanya karena tidak menimbulkan luka fisik berat. Penderitaan psikis korban diakui sebagai realitas hukum, bukan sekadar narasi emosional,” jelasnya.
Bagi anak, hukum baru mempertegas pemisahan antara perlindungan dan kriminalisasi. Anak korban yang sekaligus menjadi pelaku karena paksaan, eksploitasi, atau relasi ketergantungan dapat dialihkan dari proses pidana ke mekanisme perlindungan.
“Ini bukan kompromi hukum, tetapi koreksi terhadap praktik lama yang keliru. Di sinilah irisan kuat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi nyata. UU PPA selama ini sering terhenti sebagai norma sektoral,” kata Umar.
Ia juga menambahkan bahwa prinsip-prinsip UU PPA sudah masuk ke sistem peradilan pidana berkat KUHP dan KUHAP baru.
Sehingga penyidik yang mengabaikan perlindungan korban akan berhadapan dengan hukum bukan sekadar teguran.
Meski regulasi telah diperbarui, Umar menekankan bahwa keberhasilan perlindungan korban tetap bergantung pada cara pandang aparat penegak hukum.
Ia menilai perubahan pola pikir penyidik menjadi faktor penentu, bukan sekadar banyaknya pasal dalam undang-undang.
“Karena itu, ukuran keberhasilan KUHP dan KUHAP baru bukan pada banyaknya pasal, tetapi pada satu pertanyaan sederhana dari korban perempuan dan anak. Apakah saya merasa lebih aman setelah melapor? Jika jawabannya ya, maka hukum bekerja. Jika tidak, maka kita gagal sekali lagi,” pungkasnya.