Adies Kadir Mengambil Sumpah Sebagai Hakim Konstitusi
Overview:
SulawesiPos.com – Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir yang baru mengambil sumpah pada Kamis (5/2/2026), dilaporkan oleh 21 orang yang terdiri dari guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pelaporan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan Adies yang diusulkan oleh DPR RI dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
Laporan itu disampaikan sehari setelah pengambilan sumpah, Jumat (6/2/2026).
Perwakilan CALS, Yance Arizona menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan dan keluhuran lembaga Mahkamah Konstitusi.
“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata Yance Arizona, dikutip dari Antara.
Dalam laporannya, CALS juga meminta MK memperluas yurisdiksi pengawasan, termasuk untuk mengoreksi dugaan kekeliruan atau pelanggaran etik dalam proses seleksi hakim konstitusi.
CALS menyoroti proses pencalonan Adies yang dinilai janggal.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memilih Inosentius Samsul melalui uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025.
Namun, keputusan tersebut dianulir, dan pada 26 Januari 2026 DPR justru mengusulkan Adies Kadir tanpa melalui mekanisme fit and proper test yang memadai.
“Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika,” ujar Yance.
Menurut CALS, situasi tersebut menimbulkan kesan adanya keistimewaan dalam proses seleksi, terlebih Adies sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI yang secara tidak langsung terlibat dalam proses seleksi calon lain.
“Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilege dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum,” katanya.
CALS menilai proses tersebut tidak selaras dengan prinsip integritas, imparsialitas, dan kepantasan.
Pelapor juga menyebut pencalonan itu berpotensi melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan proses pencalonan dilakukan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.
“Saya yakin beliau (Adies Kadir) tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang menguasai konstitusi, mestinya beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum,” kata Yance.
Selain persoalan prosedur, CALS juga menyoroti latar belakang Adies sebagai politisi yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan perkara di MK, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
“Dalam konteks seperti itu, beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), lalu untuk apa beliau menjadi hakim konstitusi?” ujarnya.
Melalui laporan tersebut, CALS meminta MKMK menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.
Tak hanya ke MKMK, CALS berencana melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Para pelapor
Berikut anggota CALS yang terlibat dalam pelaporan ini: