Categories: Hukum

Tiga Pelaku Pembunuhan Pemuda di Makassar Terancam 15 Tahun Penjara

Overview

  • Tiga pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda di Kecamatan Panakkukang, Makassar, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
  • Seluruh tersangka telah diamankan polisi, termasuk pelaku utama yang sempat buron dan ditangkap di Timika, Papua.
  • Kasus penganiayaan yang berujung kematian ini kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

SulawesiPos.com – Tiga pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Rehan Ramadhan (20) di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Ketiganya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang masih menggunakan ketentuan KUHP lama.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memastikan seluruh tersangka dalam kasus tersebut telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

“Seluruh tersangka sudah berada dalam proses hukum,” ujarnya di Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/2/2026).

Pelaku utama bernama Renaldi Fitra Valencia Aksa diketahui sempat buron selama enam bulan sebelum akhirnya ditangkap di Timika, Papua, tanpa perlawanan.

Sementara dua pelaku lainnya, Kevin Arielson alias Kevar dan Tedi Roni Pathatan, lebih dahulu diamankan oleh personel Polsek Panakkukang.

“Ini kejadiannya sudah cukup lama. Namun pelaku ini (RFP) sempat melarikan diri (ke Papua). Jadi ada tiga pelakunya (kasus penganiayaan), ini semua sudah tertangkap,” ujar Arya.

Arya menjelaskan, penangkapan Renaldi merupakan hasil kolaborasi lintas wilayah hukum antara Unit Reskrim Polsek Panakkukang dan Tim Jatanras Polres Timika.

“Pengejaran sampai ke Timika, dua hari yang lalu tertangkap dan sekarang kita sudah serahkan ke kejaksaan (diproses bersamaan),” kata Arya.

Menurut Arya, dua berkas perkara tersangka sebelumnya telah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah penangkapan Renaldi, kepolisian langsung menyerahkan tersangka tersebut untuk diproses bersama dua pelaku lainnya.

“Langsung kita serahkan ke kejaksaan,” ucapnya.

Dengan lengkapnya seluruh tersangka, Arya menegaskan tidak ada lagi pelaku yang berkeliaran dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dengan penangkapan ini, kami pastikan tidak ada lagi pelaku yang berkeliaran,” ujar Arya.

Korban Sempat Dikira Kecelakaan

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Angkasa Raya, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, pada Sabtu (6/9/2025).

Peristiwa itu sempat diduga sebagai kecelakaan tunggal sebelum polisi menemukan indikasi tindak pidana kekerasan.

“Awalnya memang ada informasi yang menyebut korban mengalami kecelakaan tunggal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan luka-luka yang mengarah pada tindak pidana kekerasan,” jelas Arya.

Saat dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, korban ditemukan mengalami sejumlah luka, antara lain di bagian kepala, punggung belakang, serta luka tikaman di dada dan ketiak kanan.

“Dibilang orang-orang sekitar, kecelakaan lalu lintas ternyata bukan, ternyata tertusuk di bagian ketiak setelah itu diproses dan dibawa kerumah sakit dan divisum dan ternyata benar ada penganiayaan terhadap si korban lalu dicari oleh anggota resmob Polsek Panakkukang dan diburulah itu tersangkanya,” ungkap Arya.

Arya menambahkan, penganiayaan dilakukan karena para pelaku tersulut emosi. Korban diduga sebagai pelaku pencurian helm dan ayam di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku-pelaku yang melakukan penganiayaan ini menduga (korban curi ayam) pelaku ini si korban ini sehingga ketemu langsung dilakukan penganiayaan dan meninggal dunia,” pungkas Arya.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Pembunuhan Pemuda Ancaman 15 Tahun Penjara kriminal Makassar pembunuhan makassar Panakkukang