Overview
- Tiga pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda di Kecamatan Panakkukang, Makassar, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
- Seluruh tersangka telah diamankan polisi, termasuk pelaku utama yang sempat buron dan ditangkap di Timika, Papua.
- Kasus penganiayaan yang berujung kematian ini kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
SulawesiPos.com – Tiga pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Rehan Ramadhan (20) di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Ketiganya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang masih menggunakan ketentuan KUHP lama.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memastikan seluruh tersangka dalam kasus tersebut telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
“Seluruh tersangka sudah berada dalam proses hukum,” ujarnya di Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/2/2026).
Pelaku utama bernama Renaldi Fitra Valencia Aksa diketahui sempat buron selama enam bulan sebelum akhirnya ditangkap di Timika, Papua, tanpa perlawanan.
Sementara dua pelaku lainnya, Kevin Arielson alias Kevar dan Tedi Roni Pathatan, lebih dahulu diamankan oleh personel Polsek Panakkukang.
“Ini kejadiannya sudah cukup lama. Namun pelaku ini (RFP) sempat melarikan diri (ke Papua). Jadi ada tiga pelakunya (kasus penganiayaan), ini semua sudah tertangkap,” ujar Arya.

