SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan di KPP Madya Banjarmasin, kamis (5/2/2026).
Operasi ini dilakukan pada Rabu (4/2/2026) di wilayah Banjarmasin.
Pada keterangannya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan tindak pidana korupsi tersebut terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
“nah kalau terjadi kelebihan bayar, maka akan dikembalikan atau diberi restitusi,” ujar Asep menjelaskan tentang mekanisme restitusi.
Ia menjelaskan tentang kelebihan bayar yang dilakukan PT BKB, kemudian mereka melakukan permintaan restitusi ke KPP Madya Banjarmasin.
Pada kondisi ini, terdapat kelebihan bayar sebesar 49,47 milyar rupiah, dengan koreksi fiskal, sehingga restitusinya menjadi 48,3 milyar.
Kemudian dari kelebihan bayar ini terjadi pertemuan antara KPP Madya dan bagian keuangan dari PT BKB, selaku wajib pajak.
Dalam pertemuan tersebut, muncul istilah uang apresiasi yang diminta oleh pihak KPP Banjarmasin.
“restitusi PPN dapat dikabulkan dengan adanya uang apresiasi, di sini pertemuan dua kepentingan,” ujar Guntur menjelaskan kronologi tindak pidana korupsi ini bermula.
Uang apresiasi yang diminta sebesar 1,5 milyar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar.
“Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026, DJD menghubungi staf VNZ untuk uang apresiasi,” lanjut Asep.
Asep menjelaskan pembagian uangnya yaitu MLY mendapat 800 juta rupiah, DJD mendapat 200 juta rupiah, dan VNZ sebesar 500 juta rupiah.
“ada simbiosis mutualisme di antara oknum KPP Banjarmasin dengan bagian keuangan di PT BKB,” jelas Asep.
Berdasarkan kejadian ini, KPK menaikkan perkara menjadi penyidikan dan akan melakukan penahanan pada para tersangka selama 20 hari pertama.
Adapun para tersangka adalah MLY selaku ketua KPP Banjarmasin, DJD selaku anggota tim pemeriksa keuangan KPP Madya Banjarmasin, dan VNZ selaku manajer keuangan PT BJB.