Untuk perwakilan dari unsur tersebut, Kementerian Keuangan akan melakukan pendekatan secara langsung kepada individu yang dinilai kompeten.
“Untuk yang private dari masyarakat, kami akan mengontak satu per satu untuk menjadi anggota Pansel,” jelasnya.
Meski demikian, Purbaya mengakui proses pembentukan Pansel OJK tidak dapat dilakukan secara cepat.
Ia menyebut terdapat ketentuan dalam undang-undang yang mengatur tahapan dan waktu pembentukan pansel sehingga harus diikuti.
“Saya sih maunya cepat-cepat. Rupanya ada peraturan undang-undang yang tidak memungkinkan, sehingga saya harus menunggu sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sejumlah pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan mengundurkan diri secara bersamaan pada Jumat (30/1).
Pengunduran diri tersebut terjadi setelah Indeks Harga Saham Gabungan mengalami trading halt atau penghentian sementara perdagangan selama dua hari berturut-turut pada 28–29 Januari 2026.
Adapun pejabat OJK yang mengundurkan diri antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek Ida Bagus Aditya Jayaantara, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

