Categories: Hukum

Usai Dinonaktifkan Sementara, Kapolresta Sleman dan Kasatlantas Jalani Pemeriksaan Propam

Overview:

  • Kapolresta Sleman dan Kasatlantas Polres Sleman diperiksa Bid Propam Polda DIY usai dinonaktifkan sementara.
  • Penonaktifan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran etik maupun pidana dalam penanganan kasus Hogi Minaya.
  • Polda DIY menegaskan akan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik, termasuk terhadap penyidik terkait.

SulawesiPos.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah memeriksa Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasatlantas Polres Sleman, AKP Mulyanto.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya terkait penanganan kasus Hogi Minaya.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono menjelaskan, penonaktifan tersebut bertujuan agar proses pemeriksaan internal dapat berjalan lebih efektif, objektif, dan menyeluruh.

Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk memudahkan pengawasan oleh Propam dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, dalam melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” ujarnya seperti dikutip dari Radar Jogja (JawaPos Grup), Jumat (30/1/2026).

Anggoro mengungkapkan dalam penanganan perkara Hogi Minaya terdapat dugaan lemahnya pengawasan dari pimpinan, khususnya Kapolresta Sleman, sehingga proses penegakan hukum menimbulkan polemik dan perhatian luas dari publik.

“Proses pemeriksaan masih berlanjut,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pelanggaran etik atau pidana yang dilakukan Edy Setyanto maupun Mulyanto, Anggoro belum memberikan rincian lebih lanjut.

Ia menegaskan seluruh temuan masih dalam tahap pendalaman oleh tim pemeriksa.

“Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” singkatnya.

Selain kedua pejabat tersebut, Polda DIY juga akan memeriksa penyidik yang menangani langsung kasus Hogi Minaya.

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil audit internal untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik.

“(Ada arah untuk pemeriksaan pelanggaran kode etik) iya,” jawabnya singkat.

Lebih lanjut, Anggoro menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan penguatan pengawasan internal kepada seluruh jajaran kepolisian, baik di tingkat Polda maupun Polres.

Arahan tersebut disampaikan sebagai langkah evaluasi dan pembenahan internal.

“Kejadian Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi, menyebabkan proses penyidikan terganggu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelatihan penerapan KUHP dan KUHAP baru sebenarnya telah dilakukan sejak 2023 melalui puluhan kegiatan pelatihan guna meningkatkan pemahaman aparat terhadap prosedur penyidikan.

“Namun, kalau memang dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan, kami akan perbaiki terus. Perintah untuk melaksanakan secara profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan pelayanan kepada masyarakat, terus dilakukan oleh Polda DIY dan jajarannya,” tegasnya.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Hogi Minaya Kapolresta Sleman Polda DIY Polri Propam