24 C
Makassar
3 February 2026, 3:21 AM WITA

Resmikan 2.015 Posbankum di Kalsel, Menkumham Tegaskan Akses Keadilan Bukan Sekadar Seremonial

Overview:

  • Menkumham meresmikan 2.015 Posbankum di Kalimantan Selatan sebagai penguatan layanan hukum akar rumput.
  • Posbankum diposisikan sebagai instrumen reformasi hukum, bukan sekadar agenda administratif.
  • Digitalisasi layanan dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberlanjutan Posbankum.

SulawesiPos.com – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) merupakan langkah fundamental dalam reformasi politik hukum dan birokrasi nasional.

Menurutnya, Posbankum tidak boleh dipandang sekadar sebagai agenda seremonial atau administratif, melainkan sebagai upaya nyata menghadirkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Supratman saat meresmikan 2.015 Posbankum di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (30/1/2026).

Peresmian ini menjadi momentum penting dalam memperkuat layanan hukum yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.

Dalam sambutannya, Supratman menekankan bahwa kehadiran negara harus tercermin melalui pelayanan hukum yang inklusif, cepat, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Ia juga menyinggung pandangan yang pernah disampaikannya dalam forum internasional mengenai makna kepemimpinan yang sesungguhnya.

Baca Juga: 
Gugat Ambang Batas Usia Kepala Desa, Dua Mahasiswi Uji UU Desa di Mahkamah Konstitusi

“Melalui Posbankum, masyarakat tidak hanya memperoleh keadilan secara prosedural, tetapi keadilan yang benar-benar dirasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Supratman Andi Agtas.

Posbankum di Kalimantan Selatan diharapkan menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi.

Layanan tersebut mencakup persoalan waris, sengketa keluarga, administrasi hukum, hingga perkara perdata lainnya yang selama ini sulit diakses oleh sebagian warga.

Sejalan dengan tugas Kementerian Hukum, penguatan Posbankum juga diarahkan melalui digitalisasi layanan hukum.

Overview:

  • Menkumham meresmikan 2.015 Posbankum di Kalimantan Selatan sebagai penguatan layanan hukum akar rumput.
  • Posbankum diposisikan sebagai instrumen reformasi hukum, bukan sekadar agenda administratif.
  • Digitalisasi layanan dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberlanjutan Posbankum.

SulawesiPos.com – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) merupakan langkah fundamental dalam reformasi politik hukum dan birokrasi nasional.

Menurutnya, Posbankum tidak boleh dipandang sekadar sebagai agenda seremonial atau administratif, melainkan sebagai upaya nyata menghadirkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Supratman saat meresmikan 2.015 Posbankum di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (30/1/2026).

Peresmian ini menjadi momentum penting dalam memperkuat layanan hukum yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.

Dalam sambutannya, Supratman menekankan bahwa kehadiran negara harus tercermin melalui pelayanan hukum yang inklusif, cepat, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Ia juga menyinggung pandangan yang pernah disampaikannya dalam forum internasional mengenai makna kepemimpinan yang sesungguhnya.

Baca Juga: 
Kejari Gowa Selidiki Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Sebesar Rp3 Miliar

“Melalui Posbankum, masyarakat tidak hanya memperoleh keadilan secara prosedural, tetapi keadilan yang benar-benar dirasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Supratman Andi Agtas.

Posbankum di Kalimantan Selatan diharapkan menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi.

Layanan tersebut mencakup persoalan waris, sengketa keluarga, administrasi hukum, hingga perkara perdata lainnya yang selama ini sulit diakses oleh sebagian warga.

Sejalan dengan tugas Kementerian Hukum, penguatan Posbankum juga diarahkan melalui digitalisasi layanan hukum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/