24 C
Makassar
3 February 2026, 5:06 AM WITA

Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Narkotika, Tersangka Cukup Jalani Rehabilitasi

Overview:

  • Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan kasus narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka perempuan dengan inisial ELL di Makassar.
  • Keputusan diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, status pelaku sebagai pengguna pertama kali, serta rekomendasi rehabilitasi dari BNNP Sulsel.
  • Perkara diselesaikan di luar persidangan dan diarahkan ke rehabilitasi sebagai bentuk penegakan hukum berorientasi pemulihan.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang mengedepankan keadilan hati nurani dan pemulihan korban.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui persetujuan penghentian penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika dengan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Persetujuan itu diberikan dalam ekspose perkara yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Kamis. Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta jajaran pidana umum, menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Makassar.

Ekspose juga diikuti secara virtual oleh Kajari Makassar Andi Panca Sakti beserta jajarannya.

Perkara tersebut melibatkan tersangka perempuan berinisial ELL (33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Veteran, Kota Makassar.

Baca Juga: 
Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan, Tipu Korban dengan Modus Urus Perkara Korupsi

Tersangka disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan kronologi perkara, tersangka diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu pada awal Oktober 2025 di wilayah Makassar.

Pada Minggu, 5 Oktober 2025, tersangka diamankan Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Kelapa Tiga setelah kedapatan membuang sebuah gelas plastik berisi satu sachet sabu seberat 0,1878 gram untuk menghilangkan jejak.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika itu miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi guna mengatasi gangguan insomnia yang dideritanya.

Persetujuan penghentian penuntutan diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek substantif dan kemanusiaan.

Overview:

  • Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan kasus narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka perempuan dengan inisial ELL di Makassar.
  • Keputusan diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, status pelaku sebagai pengguna pertama kali, serta rekomendasi rehabilitasi dari BNNP Sulsel.
  • Perkara diselesaikan di luar persidangan dan diarahkan ke rehabilitasi sebagai bentuk penegakan hukum berorientasi pemulihan.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang mengedepankan keadilan hati nurani dan pemulihan korban.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui persetujuan penghentian penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika dengan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Persetujuan itu diberikan dalam ekspose perkara yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Kamis. Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta jajaran pidana umum, menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Makassar.

Ekspose juga diikuti secara virtual oleh Kajari Makassar Andi Panca Sakti beserta jajarannya.

Perkara tersebut melibatkan tersangka perempuan berinisial ELL (33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Veteran, Kota Makassar.

Baca Juga: 
Dosen Bergelar Doktor di Bone Terjerat Narkoba, Polisi Sita 0,73 Gram Sabu

Tersangka disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan kronologi perkara, tersangka diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu pada awal Oktober 2025 di wilayah Makassar.

Pada Minggu, 5 Oktober 2025, tersangka diamankan Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Kelapa Tiga setelah kedapatan membuang sebuah gelas plastik berisi satu sachet sabu seberat 0,1878 gram untuk menghilangkan jejak.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika itu miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi guna mengatasi gangguan insomnia yang dideritanya.

Persetujuan penghentian penuntutan diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek substantif dan kemanusiaan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/