24 C
Makassar
3 February 2026, 6:55 AM WITA

Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Narkotika, Tersangka Cukup Jalani Rehabilitasi

Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya.

Selain itu, tersangka juga menjadi tulang punggung keluarga yang membantu usaha toko barang campuran milik orang tuanya.

Faktor pemicu penggunaan narkotika turut menjadi pertimbangan, mengingat tersangka mulai mengonsumsi sabu-sabu setelah ayahnya meninggal dunia dan memiliki riwayat gangguan insomnia.

Penerapan keadilan restoratif dinilai sejalan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang menekankan pendekatan rehabilitatif bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Pertimbangan lainnya adalah adanya surat rekomendasi asesmen dari BNNP Sulsel yang menyatakan tersangka layak menjalani rehabilitasi.

Tersangka juga telah menandatangani pakta integritas dan menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan. Saya memutuskan atas nama tersangka Endeling Lisangan Lie yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 telah memenuhi syarat untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif,” tegas Kajati Sulsel Didik Farkhan.

Baca Juga: 
KPK Berkomitmen Akan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kajati Sulsel memerintahkan jajarannya untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), mengajukan penetapan RJ secara formal, serta menyelesaikan barang bukti dan administrasi perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan disetujuinya usulan tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan dan diselesaikan melalui jalur rehabilitasi sebagai alternatif penanganan yang lebih cepat, tepat, serta berorientasi pada pemulihan bagi penyalahguna narkotika yang juga dipandang sebagai korban.

Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya.

Selain itu, tersangka juga menjadi tulang punggung keluarga yang membantu usaha toko barang campuran milik orang tuanya.

Faktor pemicu penggunaan narkotika turut menjadi pertimbangan, mengingat tersangka mulai mengonsumsi sabu-sabu setelah ayahnya meninggal dunia dan memiliki riwayat gangguan insomnia.

Penerapan keadilan restoratif dinilai sejalan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang menekankan pendekatan rehabilitatif bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Pertimbangan lainnya adalah adanya surat rekomendasi asesmen dari BNNP Sulsel yang menyatakan tersangka layak menjalani rehabilitasi.

Tersangka juga telah menandatangani pakta integritas dan menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan. Saya memutuskan atas nama tersangka Endeling Lisangan Lie yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 telah memenuhi syarat untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif,” tegas Kajati Sulsel Didik Farkhan.

Baca Juga: 
Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pamerkan Tersangka Berompi Oranye

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kajati Sulsel memerintahkan jajarannya untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), mengajukan penetapan RJ secara formal, serta menyelesaikan barang bukti dan administrasi perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan disetujuinya usulan tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan dan diselesaikan melalui jalur rehabilitasi sebagai alternatif penanganan yang lebih cepat, tepat, serta berorientasi pada pemulihan bagi penyalahguna narkotika yang juga dipandang sebagai korban.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/