Ahli Sebut Peran TNI di Sipil Tetap di Bawah Otoritas Politik, Ini Alasannya

Sebagai pengingat, para Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa perluasan peran TNI ini berisiko tumpang tindih dengan fungsi kepolisian dan lembaga sipil lainnya.

Beberapa poin keberatan utama mereka antara lain:

  1. Konflik Komunal: Pelibatan TNI dalam mengatasi konflik komunal dikhawatirkan menyimpangi rezim pengaturan konflik sosial dan mengancam hak konstitusional warga.
  2. Pertahanan Siber: Pemohon menilai aspek siber seharusnya masuk dalam Operasi Militer Perang (OMP), bukan OMSP, untuk menghindari kerancuan otoritas.
  3. Pengawasan DPR: Pemohon mendesak agar setiap kebijakan OMSP harus mendapatkan persetujuan DPR secara bersamaan dengan Presiden, guna mencegah risiko kesewenang-wenangan kekuasaan tertinggi Angkatan Perang.
BACA JUGA: 
Uji Materi Pasal Demo dalam KUHP Baru, 13 Mahasiswa Hukum Gugat Risiko Kriminalisasi ke MK

Sebagai pengingat, para Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa perluasan peran TNI ini berisiko tumpang tindih dengan fungsi kepolisian dan lembaga sipil lainnya.

Beberapa poin keberatan utama mereka antara lain:

  1. Konflik Komunal: Pelibatan TNI dalam mengatasi konflik komunal dikhawatirkan menyimpangi rezim pengaturan konflik sosial dan mengancam hak konstitusional warga.
  2. Pertahanan Siber: Pemohon menilai aspek siber seharusnya masuk dalam Operasi Militer Perang (OMP), bukan OMSP, untuk menghindari kerancuan otoritas.
  3. Pengawasan DPR: Pemohon mendesak agar setiap kebijakan OMSP harus mendapatkan persetujuan DPR secara bersamaan dengan Presiden, guna mencegah risiko kesewenang-wenangan kekuasaan tertinggi Angkatan Perang.
BACA JUGA: 
KUHP dan KUHAP Baru Menunggu Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru