Ahli Sebut Peran TNI di Sipil Tetap di Bawah Otoritas Politik, Ini Alasannya

Sebagai pengingat, para Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa perluasan peran TNI ini berisiko tumpang tindih dengan fungsi kepolisian dan lembaga sipil lainnya.

Beberapa poin keberatan utama mereka antara lain:

  1. Konflik Komunal: Pelibatan TNI dalam mengatasi konflik komunal dikhawatirkan menyimpangi rezim pengaturan konflik sosial dan mengancam hak konstitusional warga.
  2. Pertahanan Siber: Pemohon menilai aspek siber seharusnya masuk dalam Operasi Militer Perang (OMP), bukan OMSP, untuk menghindari kerancuan otoritas.
  3. Pengawasan DPR: Pemohon mendesak agar setiap kebijakan OMSP harus mendapatkan persetujuan DPR secara bersamaan dengan Presiden, guna mencegah risiko kesewenang-wenangan kekuasaan tertinggi Angkatan Perang.
BACA JUGA:  Penempatan Prajurit pada UU TNI Digugat di MK, DPR Nyatakan Penempatannya Dibatasi

Sebagai pengingat, para Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa perluasan peran TNI ini berisiko tumpang tindih dengan fungsi kepolisian dan lembaga sipil lainnya.

Beberapa poin keberatan utama mereka antara lain:

  1. Konflik Komunal: Pelibatan TNI dalam mengatasi konflik komunal dikhawatirkan menyimpangi rezim pengaturan konflik sosial dan mengancam hak konstitusional warga.
  2. Pertahanan Siber: Pemohon menilai aspek siber seharusnya masuk dalam Operasi Militer Perang (OMP), bukan OMSP, untuk menghindari kerancuan otoritas.
  3. Pengawasan DPR: Pemohon mendesak agar setiap kebijakan OMSP harus mendapatkan persetujuan DPR secara bersamaan dengan Presiden, guna mencegah risiko kesewenang-wenangan kekuasaan tertinggi Angkatan Perang.
BACA JUGA:  Lulusan Cum Laude Gugat Syarat Akreditasi ke MK, Nilai Batasi Hak Lanjut Studi dan Kerja

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru