Ahli Sebut Peran TNI di Sipil Tetap di Bawah Otoritas Politik, Ini Alasannya

Sebagai pengingat, para Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa perluasan peran TNI ini berisiko tumpang tindih dengan fungsi kepolisian dan lembaga sipil lainnya.

Beberapa poin keberatan utama mereka antara lain:

  1. Konflik Komunal: Pelibatan TNI dalam mengatasi konflik komunal dikhawatirkan menyimpangi rezim pengaturan konflik sosial dan mengancam hak konstitusional warga.
  2. Pertahanan Siber: Pemohon menilai aspek siber seharusnya masuk dalam Operasi Militer Perang (OMP), bukan OMSP, untuk menghindari kerancuan otoritas.
  3. Pengawasan DPR: Pemohon mendesak agar setiap kebijakan OMSP harus mendapatkan persetujuan DPR secara bersamaan dengan Presiden, guna mencegah risiko kesewenang-wenangan kekuasaan tertinggi Angkatan Perang.
BACA JUGA: 
Penjual Bendera Ajukan Uji Materiil KUHP Pasal Pencemaran Bendera Negara Sahabat ke MK

Sebagai pengingat, para Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa perluasan peran TNI ini berisiko tumpang tindih dengan fungsi kepolisian dan lembaga sipil lainnya.

Beberapa poin keberatan utama mereka antara lain:

  1. Konflik Komunal: Pelibatan TNI dalam mengatasi konflik komunal dikhawatirkan menyimpangi rezim pengaturan konflik sosial dan mengancam hak konstitusional warga.
  2. Pertahanan Siber: Pemohon menilai aspek siber seharusnya masuk dalam Operasi Militer Perang (OMP), bukan OMSP, untuk menghindari kerancuan otoritas.
  3. Pengawasan DPR: Pemohon mendesak agar setiap kebijakan OMSP harus mendapatkan persetujuan DPR secara bersamaan dengan Presiden, guna mencegah risiko kesewenang-wenangan kekuasaan tertinggi Angkatan Perang.
BACA JUGA: 
DPR dan Pemerintah Bela Anggaran MBG Masuk di Sektor Pendidikan, Sebut Bagian Sistem Nasional

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru