Categories: Hukum

Ahli Sebut Peran TNI di Sipil Tetap di Bawah Otoritas Politik, Ini Alasannya

Overview:

  • Ahli yang dihadirkan DPR menyebutkan bahwa pasal 30 ayat (3) UU TNI tidak boleh ditafsirkan secara sempit  hanya pada perang konvensional.
  • Ia menyebutkan OMSP pada UU TNI merupakan respons terhadap ancaman kompleks modern.
  • Sebelumnya UU TNI digugat oleh koalisi masyarakat sipil karena berisiko tumpang tindih dengan wewenang lembaga lain.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan perubahannya, Kamis (22/1/2026).

Sidang kali ini menghadirkan sejumlah ahli dari DPR dan Pemerintah yang memberikan pembelaan terhadap perluasan peran TNI dalam spektrum ancaman modern serta mekanisme penempatan prajurit di instansi sipil.

Perkara ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI, dan LBH APIK, yang mengkhawatirkan adanya penyimpangan supremasi sipil dan ancaman hak konstitusional warga negara melalui beberapa norma dalam UU TNI terbaru.

Ahli dari DPR, Fritz Edward Siregar dalam keterangannya menegaskan bahwa mandat Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 kepada TNI untuk mempertahankan kedaulatan negara tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebatas perang konvensional.

Menurutnya, keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk pertahanan siber, adalah respons terhadap spektrum ancaman modern yang semakin kompleks.

“Fungsi TNI tidak terbatas pada perang konvensional, melainkan mencakup perlindungan negara dalam spektrum ancaman yang lebih luas. Penempatan TNI dalam OMSP siber dimaksudkan untuk melindungi negara dari ancaman strategis tanpa menggeser prinsip supremasi sipil dalam penegakan hukum,” jelas Fritz di hadapan Majelis Hakim MK.

Terkait pelibatan prajurit TNI di Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Fritz menilai hal tersebut bersifat komplementer.

Ia menekankan bahwa keahlian intelijen dan logistik militer sangat dibutuhkan di daerah perbatasan yang rawan penyelundupan, namun tetap dalam koordinasi institusi sipil.

Fritz juga memperkenalkan konsep dual accountability terkait penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil (Pasal 47 ayat 3).

Dalam skema ini, prajurit bertanggung jawab kepada pimpinan instansi sipil tempatnya bertugas, namun tetap tunduk pada hukum dan disiplin militer.

“Mekanisme ini memastikan prajurit tidak bertindak independen, melainkan mengikuti perintah pimpinan sipil sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Di sisi lain, Ahli Pemerintah I Gde Pantja Astawa menyoroti Pasal 53 ayat (4) mengenai perpanjangan masa jabatan Perwira Tinggi bintang empat.

Ia menegaskan bahwa frasa sesuai dengan kebutuhan merupakan wilayah absolut Presiden sebagai pemangku Jabatan Administrasi Negara.

“Keputusan apakah akan memperpanjang atau tidak memperpanjang batas usia pensiun khusus untuk bintang empat sepenuhnya menjadi kewenangan bebas Presiden berdasarkan pertimbangan kebutuhan strategis,” terang Pantja.

Senada dengan itu, Ahli Pemerintah, Achmad Redy memaparkan filosofi Pertahanan Semesta (Sishankamrata).

Ia menyebut ancaman non-militer saat ini dapat mengganggu stabilitas kedaulatan, sehingga respons TNI harus terukur dan komprehensif.

Namun, ia setuju bahwa militer harus tetap di bawah kendali penuh otoritas sipil dalam negara demokrasi.

Saksi Pemerintah, Edy Prasetyono, menceritakan sejarah penyusunan UU TNI yang menyepakati rincian OMSP secara limitatif agar tetap fleksibel namun terkendali.

Ia menggarisbawahi bahwa seluruh pergerakan OMSP wajib melalui keputusan otoritas politik yaitu Presiden dan DPR, kecuali dalam keadaan darurat bencana yang memerlukan gerak cepat.

“Semangat dari ketentuan OMSP adalah semua harus melalui keputusan otoritas politik, kecuali keadaan emerjensi ketika terjadi bencana,” tegas Edy.

Sebagai pengingat, para Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa perluasan peran TNI ini berisiko tumpang tindih dengan fungsi kepolisian dan lembaga sipil lainnya.

Beberapa poin keberatan utama mereka antara lain:

  1. Konflik Komunal: Pelibatan TNI dalam mengatasi konflik komunal dikhawatirkan menyimpangi rezim pengaturan konflik sosial dan mengancam hak konstitusional warga.
  2. Pertahanan Siber: Pemohon menilai aspek siber seharusnya masuk dalam Operasi Militer Perang (OMP), bukan OMSP, untuk menghindari kerancuan otoritas.
  3. Pengawasan DPR: Pemohon mendesak agar setiap kebijakan OMSP harus mendapatkan persetujuan DPR secara bersamaan dengan Presiden, guna mencegah risiko kesewenang-wenangan kekuasaan tertinggi Angkatan Perang.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Koalisi Masyarakat Sipil MK Uji Materiil UU TNI