Kementerian Lingkungan Hidup Tempuh Jalur Hukum Terkait Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

Berikut adalah rincian profil perusahaan yang dijatuhi sanksi:

22 Perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare.

6 Perusahaan bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Pemerintah berharap langkah ini menjadi peringatan bagi pemegang izin lainnya untuk menaati regulasi lingkungan.

BACA JUGA: 
Berikut 5 Perbedaan Mendasar Hukum Pidana dan Perdata di Indonesia

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru