Berikut adalah rincian profil perusahaan yang dijatuhi sanksi:
22 Perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare.
6 Perusahaan bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Pemerintah berharap langkah ini menjadi peringatan bagi pemegang izin lainnya untuk menaati regulasi lingkungan.

