24 C
Makassar
3 February 2026, 5:08 AM WITA

Kementerian Lingkungan Hidup Tempuh Jalur Hukum Terkait Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

Overview:

  • KLH/BPLH melaporkan 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Prabowo ke Bareskrim Polri untuk ditindak di ranah pidana.
  • Kendati demikian, KLH akan tetap menangani kasus ini secara perdata dan akan memberi sanksi administratif.
  • Pencabutan izin ini berdasarkan investigasi dari peneliti ahli dari BRIN dan IPB

SulawesiPos.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengumumkan langkah hukum lanjutan terhadap 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.

Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang memicu bencana banjir bandang di wilayah Sumatra baru-baru ini.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Rawan menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara paralel di seluruh lini, baik administrasi, perdata, maupun pidana.

Untuk ranah pidana, kasus ini telah resmi diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi di bawah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Rizal menjelaskan bahwa pembagian tugas telah disepakati untuk menjamin efektivitas penindakan.

“Penegakan hukum pidana itu nanti Bareskrim yang akan lakukan. Kami khusus di bidang non-pidananya. Namun, kelanjutan perdata dan sanksi administrasi tentunya tetap berjalan,” jelas Rizal di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga: 
Asas-Asas Hukum Pidana yang Digunakan dalam KUHP Baru

Keputusan pencabutan izin dan penuntutan hukum ini didasarkan pada temuan tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Institut Pertanian Bogor (IPB).

Hasil investigasi menunjukkan adanya korelasi langsung antara aktivitas operasional perusahaan-perusahaan tersebut dengan kerusakan ekosistem yang memperparah intensitas banjir di Sumatra.

“Ditemukan ada dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas di perusahaan-perusahaan tersebut. Oleh karena itu, semua lini hukum dijalankan,” tambah Rizal.

Total luasan lahan yang terdampak dari pencabutan izin ini mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari satu juta hektare.

Overview:

  • KLH/BPLH melaporkan 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Prabowo ke Bareskrim Polri untuk ditindak di ranah pidana.
  • Kendati demikian, KLH akan tetap menangani kasus ini secara perdata dan akan memberi sanksi administratif.
  • Pencabutan izin ini berdasarkan investigasi dari peneliti ahli dari BRIN dan IPB

SulawesiPos.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengumumkan langkah hukum lanjutan terhadap 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.

Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang memicu bencana banjir bandang di wilayah Sumatra baru-baru ini.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Rawan menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara paralel di seluruh lini, baik administrasi, perdata, maupun pidana.

Untuk ranah pidana, kasus ini telah resmi diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi di bawah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Rizal menjelaskan bahwa pembagian tugas telah disepakati untuk menjamin efektivitas penindakan.

“Penegakan hukum pidana itu nanti Bareskrim yang akan lakukan. Kami khusus di bidang non-pidananya. Namun, kelanjutan perdata dan sanksi administrasi tentunya tetap berjalan,” jelas Rizal di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga: 
Timothy Ronald Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Kripto Rp200 Miliar, Berikut Pasal Yang Digunakan Pelapor

Keputusan pencabutan izin dan penuntutan hukum ini didasarkan pada temuan tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Institut Pertanian Bogor (IPB).

Hasil investigasi menunjukkan adanya korelasi langsung antara aktivitas operasional perusahaan-perusahaan tersebut dengan kerusakan ekosistem yang memperparah intensitas banjir di Sumatra.

“Ditemukan ada dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas di perusahaan-perusahaan tersebut. Oleh karena itu, semua lini hukum dijalankan,” tambah Rizal.

Total luasan lahan yang terdampak dari pencabutan izin ini mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari satu juta hektare.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/