Sultan memandang Posbankum sebagai instrumen vital dalam reformasi birokrasi di tingkat paling bawah.
Beliau mengingatkan agar para pendamping hukum tidak bersikap kaku dalam memberikan pelayanan kepada warga.
“Posbankum bukan sekadar program, tetapi ruang perlindungan bagi masyarakat,” ujar Sri Sultan.
Beliau berharap agar petugas memiliki kepekaan sosial dalam menangani perkara.
“Posbankum dalam pelayanannya harus memiliki empati dalam mendampingi warga, mampu menjelaskan hukum dengan bahasa yang mudah dipahami, serta menyelesaikan setiap permasalahan dengan mengedepankan rasa keadilan,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria mengingatkan bahwa tantangan sebenarnya dimulai setelah peresmian dilakukan.
Ia mendesak agar keberadaan 80.298 Posbankum di seluruh Indonesia ini diikuti dengan aktivitas pelayanan yang nyata dan berkelanjutan.
“Peresmian ini diharapkan menjadi titik awal penguatan akses keadilan yang berkelanjutan bagi masyarakat,” kata Ahmad Riza Patria.
Ia menegaskan bahwa peresmian tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata, melainkan menjadi langkah awal membangun sistem keadilan yang inklusif di pedesaan.
Uji UU Peradilan Militer di MK, Pemohon Persoalkan Impunitas Prajurit dan Supremasi Sipil
Hingga saat ini, penguatan kapasitas sumber daya manusia terus dikejar melalui Peacemaker Training.

