Overview:
- Menteri Hukum menyatakan Pos Bantuan Hukum nasional sudah mencapai 95,66%, yang tersebar di 80.298 tempat di tanah air
- Ia juga menyampaikan bahwa sudah ada 31 Provinsi yang sudah memiliki Posbankum di tiap desanya
- Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wamendes PDT mengapresiasi dan mendukung capaian ini, serta berpesan untuk membangun keadilan yang inklusif sampai di pelosok desa.
SulawesiPos.com – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian signifikan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Hingga awal tahun 2026, pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan telah mencapai angka 95,66 persen, sebuah langkah dalam memastikan negara hadir di setiap jengkal wilayah Indonesia.
Dari total 83.946 desa dan kelurahan di tanah air, sebanyak 80.298 Posbankum telah resmi beroperasi.
Menkum mengungkapkan bahwa mayoritas wilayah di Indonesia kini telah memberikan jaminan perlindungan hukum yang merata.
“31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen pembentukan Posbankum,” ujar Supratman dalam acara peresmian di Yogyakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam peresmian 438 Posbankum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Supratman menekankan bahwa kehadiran pos-pos ini bertujuan untuk membangun kemandirian hukum di masyarakat.
Ia ingin agar setiap konflik kecil di tingkat akar rumput tidak harus selalu berujung di meja hijau.
“Keberadaan 438 Posbankum yang didukung 26 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi di DIY bukan sekadar angka, tetapi harus dipandang sebagai ekosistem gotong royong untuk menyelesaikan sengketa masyarakat secara damai di luar pengadilan,” tegas Menteri Hukum.
Ia menambahkan, “Posbankum harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tidak boleh ada warga negara yang merasa sendirian di hadapan hukum.”
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyambut baik integrasi layanan hukum ini hingga ke tingkat kalurahan.

