Haidar Alwi Tanggapi Putusan MK Tentang Penugasan Polri di Jabatan ASN

Haidar berpendapat bahwa keahlian khusus yang dimiliki aparat kepolisian sangat dibutuhkan untuk memperkuat kapasitas negara dalam melindungi kepentingan publik yang tidak selalu tersedia dalam birokrasi sipil murni.

Ia menekankan bahwa posisi tersebut harus dipandang sebagai ruang pengabdian tambahan, bukan bentuk pengaburan batas antara otoritas sipil dan aparat keamanan.

Penugasan ini justru menjadi instrumen untuk memperkuat stabilitas sosial dan keamanan nasional di tengah dinamika pemerintahan modern.

MK juga mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera memperjelas kriteria dan batasan penugasan ini.

Pasalnya, UU Polri saat ini dinilai belum merinci secara detail jabatan mana saja yang dianggap memiliki kaitan dengan fungsi kepolisian.

Pengaturan tersebut dianggap tidak cukup jika hanya dituangkan dalam peraturan pemerintah.

“Putusan MK ini dapat menjadi bahan bagi DPR dalam revisi Undang-Undang Polri maupun bagi pemerintah dalam menyusun peraturan pelaksana guna menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik,” pungkas Haidar Alwi.

BACA JUGA: 
BEM PTNU Uji Pasal KUHP di MK soal Ancaman Kekerasan dan Gangguan Rapat Negara, Akibatkan Ketidakpastian Hukum

Haidar berpendapat bahwa keahlian khusus yang dimiliki aparat kepolisian sangat dibutuhkan untuk memperkuat kapasitas negara dalam melindungi kepentingan publik yang tidak selalu tersedia dalam birokrasi sipil murni.

Ia menekankan bahwa posisi tersebut harus dipandang sebagai ruang pengabdian tambahan, bukan bentuk pengaburan batas antara otoritas sipil dan aparat keamanan.

Penugasan ini justru menjadi instrumen untuk memperkuat stabilitas sosial dan keamanan nasional di tengah dinamika pemerintahan modern.

MK juga mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera memperjelas kriteria dan batasan penugasan ini.

Pasalnya, UU Polri saat ini dinilai belum merinci secara detail jabatan mana saja yang dianggap memiliki kaitan dengan fungsi kepolisian.

Pengaturan tersebut dianggap tidak cukup jika hanya dituangkan dalam peraturan pemerintah.

“Putusan MK ini dapat menjadi bahan bagi DPR dalam revisi Undang-Undang Polri maupun bagi pemerintah dalam menyusun peraturan pelaksana guna menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik,” pungkas Haidar Alwi.

BACA JUGA: 
Hadir di Sidang MK, DPR: Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Bukan untuk Bungkam Kritik

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru