Categories: Hukum

Eks Wamenaker Noel Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan Jaksa

Overview:

  • Mantan Wamenaker Noel menjalani sidang perdananya, Senin 19 Januari 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa
  • Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon lisensi dan sertifikasi K3 dengan nilai mencapai Rp. 6,52 Miliar
  • Ia melakukan tindakan tercela itu bersama 10 orang lainnya dan berpotensi dijerat pasal berlapis

SulawesiPos.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel resmi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Noel didakwa melakukan pemerasan sistematis terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dame Maria Silaban menyatakan bahwa Noel melakukan aksinya bersama 10 terdakwa lainnya.

“Para terdakwa telah memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total Rp6,52 miliar, yang merupakan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri para terdakwa,” tegas JPU.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa membeberkan rincian uang hasil pemerasan yang dinikmati oleh masing-masing terdakwa.

Meski total pemerasan mencapai miliaran, Noel secara pribadi disebut diuntungkan sebesar Rp70 juta.

Sementara itu, terdakwa lain mendapatkan porsi yang lebih besar, seperti Irvian Bobby Mahendro Putro yang menerima Rp978,35 juta, serta Hery Sutanto, Gerry Aditya, dan Sekarsari Kartika Putri yang masing-masing meraup Rp652,24 juta.

Selain para terdakwa yang hadir di persidangan, JPU juga menyebutkan sejumlah nama lain yang turut diuntungkan dari skema pemerasan ini, termasuk Haiyani Rumondang dan Ida Rochmawati.

Para korban pemerasan tercatat merupakan para pemohon sertifikasi, di antaranya Fanny Fania Octapiani hingga Sri Enggarwati, yang dipaksa menyerahkan uang demi kelancaran lisensi.

Tak hanya dakwaan pemerasan, Immanuel Ebenezer juga dijerat dengan dakwaan penerimaan gratifikasi.

Selama menjabat sebagai Wamenaker, Noel diduga menerima uang tunai senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler berwarna biru dongker.

Gratifikasi tersebut dilaporkan berasal dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, Noel dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Dengan adanya dua dakwaan utama yaitu pemerasan dan gratifikasi, Noel terancam hukuman pidana berat.

Jaksa menekankan bahwa tindakan paksaan terhadap pemohon sertifikasi ini telah mencederai integritas kementerian dan merugikan tata kelola layanan publik.

Persidangan akan dilanjutkan untuk mendengarkan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan tersebut.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: korupsi KPK Noel Pemerasan