30 C
Makassar
18 January 2026, 14:09 PM WITA

Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Overview:

  • Polri resmi menghentikan kasus dengan mengeluarkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui jalur Restorative Justice.
  • Kasus ini berawal dari tuduhan ijazah palsu Jokowi saat Pilpres yang telah dibantah secara resmi oleh pihak UGM.
  • Tiga tersangka lain dipastikan tetap diproses hukum karena tidak masuk dalam restorative justice ini.

SulawesiPos.com – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL).

Keduanya sebelumnya menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi terbitnya surat penghentian tersebut pada Jumat (16/1/2026).

“Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL,” ujarnya.

Penghentian ini dilakukan setelah adanya kesepakatan Restorative Justice usai keduanya menemui Jokowi di Solo.

Meski demikian, Polri menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti total.

Masih ada tiga tersangka lain dalam klaster yang sama yang perkaranya tetap lanjut ke persidangan.

Baca Juga: 
MUI Kritisi Pasal Perkawinan di KUHP Baru, Ingatkan Batasan Poligami dan Nikah Siri dalam Hukum Islam

Overview:

  • Polri resmi menghentikan kasus dengan mengeluarkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui jalur Restorative Justice.
  • Kasus ini berawal dari tuduhan ijazah palsu Jokowi saat Pilpres yang telah dibantah secara resmi oleh pihak UGM.
  • Tiga tersangka lain dipastikan tetap diproses hukum karena tidak masuk dalam restorative justice ini.

SulawesiPos.com – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL).

Keduanya sebelumnya menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi terbitnya surat penghentian tersebut pada Jumat (16/1/2026).

“Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL,” ujarnya.

Penghentian ini dilakukan setelah adanya kesepakatan Restorative Justice usai keduanya menemui Jokowi di Solo.

Meski demikian, Polri menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti total.

Masih ada tiga tersangka lain dalam klaster yang sama yang perkaranya tetap lanjut ke persidangan.

Baca Juga: 
Mahasiswa Hukum Ajukan Uji Materi di MK Terkait Risiko Kriminalisasi Dengan Dalih Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/