Overview:
SulawesiPos.com – Laras Faizati Khairunnisa akhirnya menghirup udara bebas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026).
Meski majelis hakim menyatakan dirinya bersalah dalam kasus penghasutan demo Agustus 2025, Laras diperbolehkan langsung pulang ke rumah.
Hakim menjatuhkan vonis pidana percobaan selama 6 bulan tanpa perlu menjalani kurungan fisik.
Usai mendengar vonis, Laras menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada keluarga dan sahabat yang setia mendampinginya.
Baginya, momen kepulangan ini sangat emosional setelah melewati perjalanan hukum yang melelahkan.
“Keluargaku, sahabat-sahabat aku, dan semua teman-teman, terima kasih telah mendampingi dari awal,” ujar Laras penuh haru.
Laras mengaku memiliki perasaan yang campur aduk atau “fifty-fifty” terhadap amar putusan hakim.
Di satu sisi, ia bersyukur bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
Namun di sisi lain, ia menyayangkan status “bersalah” yang disematkan kepadanya karena dianggap mempidanakan sebuah ekspresi kritik.
Menurut Laras, vonis ini menjadi bukti bahwa ruang menyuarakan pendapat masih sangat rentan terhadap jeratan pidana.
“Sebenarnya perasaan saya fifty-fifty, karena divonis bersalah atas penghasutan. Tapi, alhamdulillah-nya akhirnya saya bisa pulang ke rumah,” tuturnya kepada awak media.
Laras menegaskan bahwa proses hukum yang ia jalani bukan sekadar urusan pribadi.
Ia merasa memikul beban moral untuk mewakili orang-orang yang ditangkap dan dikriminalisasi saat menyuarakan pendapat.
Baginya, kebebasan yang ia dapatkan hari ini adalah kemenangan kecil bagi perjuangan kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Saya sadar hari ini berjuang bukan hanya untuk diri sendiri. Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi semua yang bersuara,” tegas Laras.
Ia berharap tidak ada lagi warga negara yang harus mengalami nasib serupa hanya karena menyampaikan aspirasi di muka umum.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti menyebarkan tulisan yang menghasut perbuatan pidana.
Namun, hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta Laras dipenjara selama 1 tahun.
Hakim justru memberikan hukuman pidana pengawasan yang bisa dijalani di luar rutan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani,” ucap hakim Ketut.
Laras kini dikenakan syarat tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun selama masa pengawasan 1 tahun ke depan.
Jaksa juga diminta segera mengeksekusi perintah pembebasan Laras seketika setelah sidang berakhir.