27 C
Makassar
18 January 2026, 17:36 PM WITA

Dinyatakan Bersalah Oleh Hakim Tapi Tidak Dipenjara, Ini Tanggapan Laras Faizati

Laras menegaskan bahwa proses hukum yang ia jalani bukan sekadar urusan pribadi.

Ia merasa memikul beban moral untuk mewakili orang-orang yang ditangkap dan dikriminalisasi saat menyuarakan pendapat.

Baginya, kebebasan yang ia dapatkan hari ini adalah kemenangan kecil bagi perjuangan kebebasan berekspresi di Indonesia.

“Saya sadar hari ini berjuang bukan hanya untuk diri sendiri. Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi semua yang bersuara,” tegas Laras.

Ia berharap tidak ada lagi warga negara yang harus mengalami nasib serupa hanya karena menyampaikan aspirasi di muka umum.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti menyebarkan tulisan yang menghasut perbuatan pidana.

Namun, hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta Laras dipenjara selama 1 tahun.

Hakim justru memberikan hukuman pidana pengawasan yang bisa dijalani di luar rutan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani,” ucap hakim Ketut.

Laras kini dikenakan syarat tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun selama masa pengawasan 1 tahun ke depan.

Baca Juga: 
17 dari 29 Dapur Lapangan Polri Dipusatkan di Aceh, Tanda Provinsi Paling Kritis

Laras menegaskan bahwa proses hukum yang ia jalani bukan sekadar urusan pribadi.

Ia merasa memikul beban moral untuk mewakili orang-orang yang ditangkap dan dikriminalisasi saat menyuarakan pendapat.

Baginya, kebebasan yang ia dapatkan hari ini adalah kemenangan kecil bagi perjuangan kebebasan berekspresi di Indonesia.

“Saya sadar hari ini berjuang bukan hanya untuk diri sendiri. Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi semua yang bersuara,” tegas Laras.

Ia berharap tidak ada lagi warga negara yang harus mengalami nasib serupa hanya karena menyampaikan aspirasi di muka umum.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti menyebarkan tulisan yang menghasut perbuatan pidana.

Namun, hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta Laras dipenjara selama 1 tahun.

Hakim justru memberikan hukuman pidana pengawasan yang bisa dijalani di luar rutan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani,” ucap hakim Ketut.

Laras kini dikenakan syarat tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun selama masa pengawasan 1 tahun ke depan.

Baca Juga: 
Audiensi Komisi Yudisial Ke Mahkamah Agung, Sepakat Perkuat Kolaborasi dan Koordinasi di Bidang Kehakiman

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/