Overview:
SulawesiPos.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid memberikan kritik keras atas vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Laras Faizati.
Meski Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Laras segera dibebaskan dari tahanan fisik, status bersalah yang tetap melekat dinilai sebagai pukulan telak bagi demokrasi.
Usman menyebut hukuman pidana pengawasan selama satu tahun ini sebagai bentuk pengungkungan kebebasan.
“Vonis bersalah Laras ialah penjara tanpa jeruji. Ini pukulan telak bagi kebebasan berekspresi dan protes damai di Indonesia,” ujar Usman dalam keterangan resminya dikutip dari Amnesty Indonesia, Kamis (15/1/2026).
Amnesty menilai Majelis Hakim telah kehilangan peluang besar untuk mengoreksi proses hukum yang bermasalah sejak di kepolisian.
Status bersalah tersebut dikhawatirkan akan menciptakan chilling effect atau efek gentar di tengah masyarakat.
Hal ini mengirimkan pesan bahwa kritik terhadap institusi negara bisa berakhir di meja hijau.
Menurut Usman, Laras hanya mengekspresikan kemarahan atas tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis aparat saat demo Agustus 2025.
“Putusan ini mengirim pesan bahwa kekecewaan dan kritik atas kekerasan negara adalah sebuah kesalahan dan kriminal,” tambahnya.
Laras Faizati ditangkap oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri pada 1 September 2025.
Pemicunya adalah unggahan di Instagram Story yang mengkritik tindakan represif aparat.
Amnesty mencatat Laras tidak sendirian, sejumlah aktivis lain seperti Deldepro Marhaen hingga Rifa Rahnabila juga menghadapi pola kriminalisasi yang serupa.
Usman menegaskan bahwa dalam perspektif HAM internasional (ICCPR), kritik terhadap institusi negara adalah hak yang dilindungi.
Ia menuding aparat sengaja mencari kambing hitam sebagai respons atas gelombang demonstrasi besar Agustus lalu.
“Rangkaian kriminalisasi ini adalah tindakan penghukuman atas kebebasan sipil,” tegasnya.
Amnesty International mendesak negara untuk membebaskan seluruh aktivis dan warga negara yang ditangkap hanya karena bersuara secara damai.
Penggunaan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan pasal penghasutan dalam KUHP, dinilai sebagai alat untuk membungkam suara kritis masyarakat.
Vonis hakim I Ketut Darpawan memang membebaskan Laras dari penjara fisik hari ini.
Namun, jika dalam satu tahun masa percobaan Laras melakukan kesalahan yang dianggap sama, ia terancam langsung masuk penjara selama enam bulan.
Amnesty memandang syarat ini tetap menjadi beban berat bagi kebebasan berpendapat Laras ke depan.