Vonis hakim I Ketut Darpawan memang membebaskan Laras dari penjara fisik hari ini.
Namun, jika dalam satu tahun masa percobaan Laras melakukan kesalahan yang dianggap sama, ia terancam langsung masuk penjara selama enam bulan.
Amnesty memandang syarat ini tetap menjadi beban berat bagi kebebasan berpendapat Laras ke depan.

