30 C
Makassar
18 January 2026, 15:57 PM WITA

Amnesty Internasional Sebut Vonis Bersalah Laras Faizati Adalah Penjara Tanpa Jeruji

Menurut Usman, Laras hanya mengekspresikan kemarahan atas tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis aparat saat demo Agustus 2025.

“Putusan ini mengirim pesan bahwa kekecewaan dan kritik atas kekerasan negara adalah sebuah kesalahan dan kriminal,” tambahnya.

Laras Faizati ditangkap oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri pada 1 September 2025.

Pemicunya adalah unggahan di Instagram Story yang mengkritik tindakan represif aparat.

Amnesty mencatat Laras tidak sendirian, sejumlah aktivis lain seperti Deldepro Marhaen hingga Rifa Rahnabila juga menghadapi pola kriminalisasi yang serupa.

Usman menegaskan bahwa dalam perspektif HAM internasional (ICCPR), kritik terhadap institusi negara adalah hak yang dilindungi.

Ia menuding aparat sengaja mencari kambing hitam sebagai respons atas gelombang demonstrasi besar Agustus lalu.

“Rangkaian kriminalisasi ini adalah tindakan penghukuman atas kebebasan sipil,” tegasnya.

Amnesty International mendesak negara untuk membebaskan seluruh aktivis dan warga negara yang ditangkap hanya karena bersuara secara damai.

Penggunaan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan pasal penghasutan dalam KUHP, dinilai sebagai alat untuk membungkam suara kritis masyarakat.

Baca Juga: 
Pemerintah Tegaskan Pasal Penghinaan Lembaga Negara Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Menurut Usman, Laras hanya mengekspresikan kemarahan atas tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis aparat saat demo Agustus 2025.

“Putusan ini mengirim pesan bahwa kekecewaan dan kritik atas kekerasan negara adalah sebuah kesalahan dan kriminal,” tambahnya.

Laras Faizati ditangkap oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri pada 1 September 2025.

Pemicunya adalah unggahan di Instagram Story yang mengkritik tindakan represif aparat.

Amnesty mencatat Laras tidak sendirian, sejumlah aktivis lain seperti Deldepro Marhaen hingga Rifa Rahnabila juga menghadapi pola kriminalisasi yang serupa.

Usman menegaskan bahwa dalam perspektif HAM internasional (ICCPR), kritik terhadap institusi negara adalah hak yang dilindungi.

Ia menuding aparat sengaja mencari kambing hitam sebagai respons atas gelombang demonstrasi besar Agustus lalu.

“Rangkaian kriminalisasi ini adalah tindakan penghukuman atas kebebasan sipil,” tegasnya.

Amnesty International mendesak negara untuk membebaskan seluruh aktivis dan warga negara yang ditangkap hanya karena bersuara secara damai.

Penggunaan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan pasal penghasutan dalam KUHP, dinilai sebagai alat untuk membungkam suara kritis masyarakat.

Baca Juga: 
HIPMI Sebut KUHP dan KUHAP Beri Kepastian Hukum Sebagai Fondasi dalam Iklim Usaha

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/